Perkuat Sinergi dan Persiapan Coktas, KPU Ketapang Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Ketapang, Senin (18/5/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU, Plt Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang. Agenda rapat membahas koordinasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Tahun 2026, teknis persiapan Coklit Terbatas (Coktas) Triwulan II Tahun 2026, program KPU Mengajar, serta hal-hal strategis lainnya. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU. Ia meminta setiap subbagian mulai aktif mempelajari regulasi, baik yang berkaitan dengan tugas internal masing-masing maupun regulasi di luar bidang kerja agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang luas terhadap tata kelola kepemiluan dan kelembagaan. Selain itu, Ahmad Shiddiq juga menyoroti pentingnya kesiapan menghadapi pelaksanaan Coktas Triwulan II Tahun 2026. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran memahami teknis pelaksanaan di lapangan sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Anggota KPU Kabupaten Ketapang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Saufi, turut memberikan motivasi kepada para CPNS dan staf agar terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri. Menurutnya, masa non-tahapan saat ini harus dimanfaatkan untuk belajar dan memperkuat pemahaman regulasi maupun teknis kepemiluan sebelum memasuki tahapan yang lebih padat. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Ketapang, Ehpa Sapawi, menyampaikan pentingnya terus melakukan upgrade diri dan menjaga semangat kerja. Ia mengajak seluruh jajaran untuk tetap bersyukur karena masih dapat menjalankan berbagai program dan kegiatan meskipun dalam kondisi keterbatasan. Plt Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi, juga menyampaikan sejumlah arahan terkait penguatan kelembagaan. Mulai dari pembiasaan Mars KPU hingga kesiapan teknis pelaksanaan Coktas. Kegiatan rapat dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nuriyanto. Dalam penutupnya, ia merangkum berbagai poin pembahasan sekaligus kembali mengingatkan seluruh jajaran agar semangat mempersiapkan pelaksanaan Coktas Triwulan II Tahun 2026 demi menjaga kualitas data pemilih yang mutakhir dan akurat. ....
Pastikan Data Kepengurusan Parpol Tetap Mutakhir, KPU Ketapang Lakukan Koordinasi ke Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan koordinasi dan kunjungan pada sekretariat partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Ketapang terkait Pemutakhiran Data Partai secara berkelanjutan Tahun 2026, pada Selasa (12/5/2026). KPU Kabupaten Ketapang meminta jadwal kepada pimpinan Partai Poilitik melalui surat tertulis. Pimpinan Partai Golkar Kabupaten Ketapang memberikan jadwal pertama yang dilaksanakan di sekretariat DPD Partai Kabupaten Ketapang. Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq, didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Ketapang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Saufi, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum Dewi Ayu Kusumaningtiyas, serta beberapa staf pada Bagian Teknis. Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan agar Partai Politik secara berkelanjutan melakukan pemutakhiran data Partai Politik melalui Sipol. Terkait hal ini KPU RI sudah menyampaikan kepada Pimpinan PartaiPolitik tingkat pusat. Data Partai Politik secara berkelanjutan didasarkan pada PKPU nomor tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2022. Oleh sebab itu KPU Kabupaten Ketapang meminta kepada pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Ketapang guna memastikan data selalu dilakukan update, meliputi : kepengurusan partai politik, keterwakilan perempunan pada kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik dan domisili kantor partai politik. Kunjungan KPU Kabupaten Ketapang disamping mengkoordinasikan data partai politik secara berkelanjutan, juga menjadi langlkah awal dalam membagun sinergi antara KPU dan partai politik menjelang tahapan kepemiluan mendatang. Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data kelembagaan partai politik sebagai peserta pemilu. Menurutnya, data yang valid dan terkini akan mendukung efektivitas pelayanan, koordinasi, dan administrasi kepemiluan di masa mendatang. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan kelembagaan dengan partai politik, sekaligus memastikan setiap perubahan kepengurusan maupun data administrasi dapat terdokumentasi dengan baik. Melalui kegiatan koordinasi ini, KPU Kabupaten Ketapang berharap terbangun kerja sama yang baik bersama seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mendukung pengelolaan data demi penguatan demokrasi di Kabupaten Ketapang. Kegiatan koordinasi dan kunjungan ini akan terus dilaksanakan secara bertahap ke kantor partai politik lainnya di Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari komitmen KPU Kabupaten Ketapang dalam menjaga kualitas data partai politik yang tertib, transparan, dan akuntabel. ....
Gelar Koordinasi, KPU Ketapang Gandeng SMA PL St. Yohanes Siapkan Sosialisasi Pemilih Pemula dan Program KPU Mengajar
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan koordinasi persiapan kegiatan Sosialisasi untuk segmen Pemilih Pemula dan Pendidikan Pemilih secara berkelanjutan melalui pelaksanaan program KPU Mengajar di SMA PL St. Yohanes Ketapang, Rabu (6/5/2026). Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi, Kasubbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Leni, serta stafnya. Kehadiran jajaran KPU Kabupaten Ketapang diterima langsung oleh pihak sekolah, yakni V. Titik Rohayati selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum,Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Kosman, serta Ekwino Kaliman selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemilih pemula dan pendidikan pemilih yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa terkait demokrasi, kepemiluan, pentingnya partisipasi politik, serta membangun kesadaran generasi muda sebagai pemilih cerdas dan bertanggung jawab. Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pemilih secara berkelanjutan akan diperkuat dgn penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kabupaten Ketapang dan SMA PL St. Yohanes Ketapang agar program sosialisasi pemilih pemula dan KPU Mengajar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik rencana kegiatan yang diinisiasi KPU Kabupaten Ketapang. SMA PL St. Yohanes Ketapang dinilai memiliki potensi besar sebagai mitra pendidikan pemilih karena siswa-siswinya berasal dari latar belakang yang majemuk dan tersebar dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang. Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara KPU Kabupaten Ketapang dan dunia pendidikan dapat semakin memperkuat literasi demokrasi di kalangan generasi muda serta mendorong terciptanya pemilih pemula yang aktif, kritis, dan berintegritas dalam kehidupan demokrasi. ....
Tindak Lanjuti Saran Perbaikan Bawaslu, KPU Ketapang Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Data Pemilih PDPB Triwulan II 2026
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang dalam rangka tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu serta mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, didampingi oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Endo Wahyudi, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten Ketapang, M. Sadikin, Kamis (30/4/2026). Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya terhadap data pemilih yang mengalami perubahan status berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ketapang. Dalam surat koordinasi yang disampaikan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya data pemilih yang telah meninggal dunia sejumlah 5 orang yang memerlukan verifikasi melalui data akta kematian sebagai dasar penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, terdapat pula data pemilih yang dilaporkan telah pindah domisili keluar sebanyak 30 orang, serta pemilih yang pindah masuk ke wilayah Kabupaten Ketapang sebanyak 12 orang. KPU Kabupaten Ketapang juga meminta data pembanding dari Disdukcapil untuk memastikan status perpindahan domisili tersebut, sehingga tidak menimbulkan data ganda dalam daftar pemilih. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan konsistensi data pemilih yang terus diperbarui secara berkelanjutan. Melalui koordinasi lintas instansi ini, KPU Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan terpercaya, sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. ....
Perkuat Akurasi Data Pemilih, KPU Ketapang Koordinasi dengan Polres dan Kodim Terkait PDPB Triwulan II 2026
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan koordinasi dengan Polres Ketapang pada Rabu (29/4/2026) dan Kodim 1203 Ketapang (28/4) dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, didampingi oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Endo Wahyudi, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten Ketapang, M. Sadikin. Koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut kebutuhan data terkait anggota TNI dan POLRI yang telah memasuki masa pensiun atau purnawirawan, sehingga mengalami perubahan status menjadi warga sipil. Perubahan status tersebut menjadi salah satu kategori pemilih baru sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 17 ayat (3). Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan permohonan dukungan data pensiunan/purnawirawan TNI/POLRI di wilayah Kabupaten Ketapang, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan tanggapan dan masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Data ini penting untuk memastikan warga yang telah beralih status dari anggota TNI/POLRI ke sipil dapat terakomodasi sebagai pemilih secara tepat. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, koordinasi dengan Polres Ketapang dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Polres Ketapang. Melalui koordinasi lintas instansi ini, KPU Kabupaten Ketapang terus berkomitmen menjaga kualitas dan akurasi data pemilih, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. ....
Data Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 KPU Kabupaten Ketapang
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang merilis rekapitulasi data pemilih Triwulan I Tahun 2026 melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah total pemilih di Kabupaten Ketapang pada Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 427.587 pemilih, yang terdiri dari: Laki-laki: 220.936 pemilih Perempuan: 206.651 pemilih Data tersebut mencakup 262 desa/kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KPU untuk memperbarui data pemilih secara berkala. Kegiatan ini bertujuan untuk: Memperbarui pemilih baru yang telah memenuhi syarat Menghapus pemilih tidak memenuhi syarat Memperbaiki perubahan data pemilih Menjamin akurasi daftar pemilih PDPB menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar pelaksanaan pemilu berjalan lebih baik dan akuntabel. Sebaran Data Pemilih per Kecamatan Berdasarkan rekapitulasi Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang dengan variasi jumlah yang berbeda. Kecamatan dengan jumlah pemilih terbesar berada di Delta Pawan sebanyak 67.343 pemilih, diikuti Kendawangan sebanyak 40.536 pemilih, serta Benua Kayong sebanyak 34.181 pemilih. Sementara itu, beberapa kecamatan lainnya antara lain: Simpang Hulu: 27.422 pemilih Nanga Tayap: 27.527 pemilih Sandai: 25.357 pemilih Manis Mata: 24.332 pemilih Tumbang Titi: 22.411 pemilih Jelai Hulu: 15.957 pemilih Air Upas: 15.563 pemilih Sungai Laur: 14.157 pemilih Matan Hilir Utara: 14.572 pemilih Marau: 13.193 pemilih Muara Pawan: 13.517 pemilih Sungai Melayu Rayak: 11.627 pemilih Hulu Sungai: 10.622 pemilih Simpang Dua: 7.268 pemilih Singkup: 6.984 pemilih Pemahan: 4.439 pemilih Data ini menunjukkan sebaran pemilih yang cukup merata di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang. Komposisi Pemilih Laki-laki dan Perempuan Dari total 427.587 pemilih, komposisi pemilih menunjukkan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan. Persentase pemilih perempuan mencapai sekitar 51,67%, sementara pemilih laki-laki sekitar 48,33%. Komposisi ini menunjukkan partisipasi pemilih perempuan yang cukup signifikan dalam daftar pemilih Kabupaten Ketapang. Manfaat Data PDPB bagi Penyelenggaraan Pemilu Data pemilih yang mutakhir memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain: 1. Menjamin Hak Pilih Warga Setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. 2. Mengurangi Potensi Data Ganda Pemutakhiran berkala mencegah duplikasi data pemilih. 3. Mendukung Perencanaan Logistik Jumlah pemilih menjadi dasar kebutuhan surat suara dan perlengkapan TPS. 4. Meningkatkan Kualitas Demokrasi Data pemilih yang akurat menghasilkan pemilu yang lebih kredibel. Peran Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih KPU mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data pemilih seperti: Pemilih baru genap 17 tahun Pemilih pindah domisili Pemilih meninggal dunia Perubahan identitas pemilih Pemilih TNI/Polri aktif Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga akurasi data pemilih secara berkelanjutan. Rekapitulasi Data Pemilih Triwulan I Tahun 2026 melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menunjukkan bahwa Kabupaten Ketapang memiliki 427.587 pemilih yang tersebar di 20 kecamatan. Pemutakhiran data secara berkala menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih dan memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih agar penyelenggaraan pemilu ke depan semakin akurat, transparan, dan berintegritas. ....
Publikasi
Opini
Meski Pemilu Serentak 2024 telah selesai digelar, bukan berarti roda kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhenti berputar. Tahun 2025 justru menjadi masa krusial bagi jajaran Sekretariat KPU, terutama di tingkat kabupaten/kota, dalam memastikan transisi pasca pemilu berjalan efektif. Dalam kerangka tiga fase penyelenggaraan pemilu, pra-pemilu (Pre Election), masa pemilu (In Election), dan pasca pemilu (Post Election), tugas Sekretariat KPU di fase post election bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan fondasi bagi Pemilu berikutnya. Evaluasi dan Laporan Pertanggungjawaban Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, Sekretariat KPU bertugas menyusun laporan evaluasi tahapan demi tahapan, baik secara administratif maupun substansial. Laporan ini menjadi bahan masukan untuk perbaikan tata kelola pemilu ke depan, termasuk sebagai dasar dalam revisi regulasi internal dan strategi komunikasi publik. Pengelolaan dan Digitalisasi Arsip Pemilu Tahun 2025 adalah momentum penting untuk memperkuat sistem kearsipan di lingkungan KPU, berdasarkan: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemilu, dan Keputusan KPU Nomor 1258 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga, KPU wajib melakukan klasifikasi, retensi, serta pelestarian arsip pemilu secara sistematis. Digitalisasi arsip bukan lagi sekadar inovasi, melainkan keniscayaan, agar dokumentasi pemilu terdahulu dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik, peneliti, dan penyelenggara berikutnya secara cepat dan transparan. Pembinaan SDM dan Konsolidasi Organisasi Sekretariat KPU juga berperan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia pasca pemilu. Pelatihan, bimbingan teknis, serta penguatan fungsi kepegawaian menjadi prioritas agar SDM siap menghadapi tahapan berikutnya. Selain itu, penataan ulang struktur organisasi dan pemutakhiran SOP juga dilakukan guna memperkuat tata kelola kelembagaan. Dengan adanya tambahan personel dari CPNS Tahun Anggaran 2024 di KPU Kabupaten Ketapang, pihak SDM dapat lebih mematangkan pembinaan CPNS sebelum memasuki masa tahapan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja KPU Kabupaten Ketapang secara signifikan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Salah satu fokus utama KPU Kabupaten Ketapang pasca pemilu adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan melibatkan Dukcapil untuk memastikan validitas elemen data kependudukan seperti NIK, status kematian, dan pindah domisili. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum dan Bawaslu guna memastikan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Konsolidasi dan Kolaborasi Lintas Lembaga Masa pasca pemilu juga diisi dengan penguatan sinergi dengan lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Evaluasi bersama, diskusi tematik, serta penyesuaian regulasi teknis menjadi agenda yang turut melibatkan Sekretariat sebagai aktor administratif yang menjembatani kebijakan dan operasional. Tahun 2025 membuktikan bahwa pemilu tidak berakhir di bilik suara. Kerja Sekretariat KPU tetap berjalan dalam diam, mendokumentasikan, mengevaluasi, mengarsipkan, dan mempersiapkan. Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan efisiensi, peran administratif ini menjadi penyangga utama integritas demokrasi. Maka benar adanya, pemilu telah usai, namun tugas belum selesai. Oleh: Muh. Harun S, CPNS Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama KPU Ketapang