KPU Ketapang Lanjutkan Coktas Data Pemilih Luar Negeri PDPB 2026
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang kembali melanjutkan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) terhadap data pemilih yang terindikasi ganda dengan data pemilih luar negeri dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kegiatan yang didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang dilaksanakan di Desa Sungai Kinjil, Kelurahan Kauman, Desa Baru, Kelurahan Tuan-Tuan, dan Desa Negeri Baru. Sebelum melakukan verifikasi langsung ke alamat pemilih yang menjadi objek pencermatan data, tim KPU Kabupaten Ketapang bersama Bawaslu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat. Kunjungan ke kantor desa dan kelurahan dilakukan untuk memperoleh informasi awal terkait keberadaan dan status pemilih yang terindikasi memiliki data ganda dengan data pemilih luar negeri. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lapangan dengan mendatangi alamat pemilih yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi secara langsung kepada keluarga maupun pihak yang mengetahui keberadaan pemilih tersebut. Informasi yang diperoleh dari hasil verifikasi lapangan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan coklit terbatas ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Ketapang untuk memastikan data pemilih yang dikelola tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, serta pendampingan dari Bawaslu, diharapkan kualitas data pemilih dapat terus terjaga sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. KPU Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan kepemiluan. ....
Pastikan Akurasi Data, KPU Ketapang Gelar Coklit Terbatas Data Pemilih Luar Negeri di Kecamatan Delta Pawan
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) terhadap data pemilih yang terindikasi ganda dengan data pemilih luar negeri dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, di Kecamatan Delta Pawan, Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Juni 2026 tersebut didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang. Coklit terbatas dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kelurahan Sukaharja, Kelurahan Sampit, dan Desa Kali Nilam. Sebelum melakukan pengecekan langsung ke alamat pemilih yang bersangkutan, tim KPU Kabupaten Ketapang bersama Bawaslu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Kunjungan awal dilakukan ke kantor kelurahan dan kantor desa untuk memperoleh informasi pendukung terkait keberadaan pemilih yang masuk dalam daftar hasil pencermatan data hasil sinkronisasi KPU RI. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan proses verifikasi lapangan berjalan efektif sekaligus memperoleh informasi awal dari aparat pemerintah setempat mengenai status dan domisili pemilih yang menjadi objek pencocokan dan penelitian. Setelah itu, tim melanjutkan kegiatan dengan mendatangi alamat pemilih untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada keluarga maupun pihak yang mengetahui keberadaan pemilih tersebut. Dari hasil verifikasi lapangan, tim memperoleh sejumlah informasi terkait keberadaan pemilih yang terindikasi memiliki data ganda dengan data pemilih luar negeri. Informasi yang diperoleh kemudian akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna memastikan data pemilih yang dikelola KPU tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Ketapang terus berupaya menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Kegiatan coklit terbatas juga menjadi bagian dari komitmen KPU untuk memastikan setiap data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Sesuai jadwal, kegiatan tersebut juga akan dilanjutkan pada Rabu (10/6/2026) di Kecamatan Benua Kayong. ....
KPU Ketapang Hadiri Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang Digelar Bawaslu Ketapang
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menghadiri kegiatan Pembukaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang pada Senin (8/6/2026) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang.Pada kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Ketapang diwakili oleh Kepala Subbagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Leni, didampingi stafnya. Kehadiran KPU Kabupaten Ketapang merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penguatan pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif dalam rangka menyongsong Pemilu Tahun 2029. Peserta kegiatan berasal dari kalangan yang beragam, mulai dari mahasiswa hingga aktivis organisasi. Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun fondasi pengawasan pemilu yang kuat, partisipatif, dan berkualitas melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi. Dalam sambutannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Ketapang menegaskan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Pengawasan partisipatif dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas pemilu serta mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini melalui keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme, prinsip, dan etika pengawasan pemilu. Dengan adanya sinergi antara pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan pengawasan partisipatif dari masyarakat, diharapkan dapat tercipta sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. KPU Kabupaten Ketapang menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang berintegritas, demokratis, jujur, dan adil. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat pengawasan partisipatif dapat terus tumbuh dan berkembang sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi dan proses pemilu di Kabupaten Ketapang. ....
Digelar Serentak se-Kalbar, KPU Ketapang Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Ketapang
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dengan Kejaksaan Negeri Ketapang pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing. Kegiatan terpusat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, beserta jajaran Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat Krisnawaty Kristina Banjarnahor, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sambutannya seusai penandatanganan, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi yang terjalin menjadi bagian penting dalam upaya penguatan kelembagaan yang profesional dan berintegritas. "Kami berupaya untuk melakukan kegiatan yang efisien, efektif, menghadirkan sebuah lembaga yang saya kira juga menjadi konsen Kejaksaan Tinggi, hadir sebagai lembaga yang berintegritas, berada pada zona integritas, dan sedang menjadi program kami juga supaya kami dapat dinilai Kemenpan RB masuk pada wilayah WBK dan WBBM. Bapak Ibu, terima kasih sekali lagi saya ucapkan. Terima kasih Pak Kejati telah memberikan ruang yang luar biasa untuk kegiatan pada pagi hari ini, sehingga kegiatan ini InsyaAllah dapat berjalan dengan lancar," tuturnya, Sementara itu, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menyambut baik kerja sama yang terjalin dan berharap pengelolaan anggaran kegiatan selalu menjadi perhatian Asdatun selama penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan, salah satu persoalan hukum yang kerap muncul berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Karena itu, aspek tersebut perlu menjadi perhatian seluruh penyelenggara selain persoalan tata kelola kelembagaan. "Tentu Asdatun, disupervisi oleh Wakajati, berkoordinasi dengan Asintel untuk memastikan proses penyelenggaraan berjalan baik, proses penggunaan anggaran secara benar, transparan, dan akuntabel. Sisanya KPU dan penyelenggara silahkan menyelenggarakan kegiatan, tentu dengan aturan main yang sudah berlaku, itu paling poin penting saya," ujar Kajati Kalbar. Setelah mengikuti rangkaian kegiatan yang terpusat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara daring, masing-masing KPU Kabupaten/Kota bersama Kejaksaan Negeri di wilayahnya melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut penguatan sinergi kelembagaan dalam bidang hukum dan dukungan pelaksanaan tugas kepemiluan. Di Kabupaten Ketapang, penandatanganan PKS dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang dan dihadiri secara lengkap oleh jajaran KPU Kabupaten Ketapang yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq bersama para anggota dan jajaran sekretariat. Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Kayong Utara juga turut melaksanakan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Ketapang. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Ricky Febriandi dengan Ketua KPU Ketapang ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara KPU dan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi dan pertukaran informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat dukungan hukum bagi pelaksanaan tugas kelembagaan KPU. Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Ketapang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang profesional, akuntabel, transparan, serta berintegritas. Melalui penandatanganan PKS ini, KPU Kabupaten Ketapang berharap hubungan kelembagaan yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Ketapang dapat semakin kuat dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas kepemiluan serta penguatan tata kelola organisasi yang efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ....
KPU Ketapang Matangkan Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Ketapang
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat (5/6/2026). Penandatanganan PKS tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, didampingi Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang Endo Wahyudi dan Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik Eni Kurnia Sari. Rapat dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh aspek teknis, administratif, dan substansi kerja sama dapat dipersiapkan dengan baik sebelum proses penandatanganan resmi dilaksanakan. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal penting terkait ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang, khususnya dalam bidang pendampingan hukum, bantuan hukum, pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ketapang merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan guna mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain membahas substansi kerja sama, rapat koordinasi juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan menjelang penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Ketapang berharap penandatanganan PKS yang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2026 dapat berjalan lancar dan menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan serta penguatan tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan berintegritas. ....
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Momentum Perkokoh Nilai-nilai Luhur Bangsa
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Keluarga Besar KPU Kabupaten Ketapang mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, sebagai momentum untuk memperkokoh komitmen terhadap nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Senin (1/6/2026). Tahun ini, Hari Lahir Pancasila mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Tema tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan dalam keberagaman serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis, adil, dan damai. Melalui peringatan ini, KPU Kabupaten Ketapang meneguhkan komitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas dan berkualitas. Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026. Mari terus menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap langkah pengabdian untuk Indonesia. ....
Publikasi
Opini
Meski Pemilu Serentak 2024 telah selesai digelar, bukan berarti roda kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhenti berputar. Tahun 2025 justru menjadi masa krusial bagi jajaran Sekretariat KPU, terutama di tingkat kabupaten/kota, dalam memastikan transisi pasca pemilu berjalan efektif. Dalam kerangka tiga fase penyelenggaraan pemilu, pra-pemilu (Pre Election), masa pemilu (In Election), dan pasca pemilu (Post Election), tugas Sekretariat KPU di fase post election bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan fondasi bagi Pemilu berikutnya. Evaluasi dan Laporan Pertanggungjawaban Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, Sekretariat KPU bertugas menyusun laporan evaluasi tahapan demi tahapan, baik secara administratif maupun substansial. Laporan ini menjadi bahan masukan untuk perbaikan tata kelola pemilu ke depan, termasuk sebagai dasar dalam revisi regulasi internal dan strategi komunikasi publik. Pengelolaan dan Digitalisasi Arsip Pemilu Tahun 2025 adalah momentum penting untuk memperkuat sistem kearsipan di lingkungan KPU, berdasarkan: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemilu, dan Keputusan KPU Nomor 1258 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga, KPU wajib melakukan klasifikasi, retensi, serta pelestarian arsip pemilu secara sistematis. Digitalisasi arsip bukan lagi sekadar inovasi, melainkan keniscayaan, agar dokumentasi pemilu terdahulu dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik, peneliti, dan penyelenggara berikutnya secara cepat dan transparan. Pembinaan SDM dan Konsolidasi Organisasi Sekretariat KPU juga berperan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia pasca pemilu. Pelatihan, bimbingan teknis, serta penguatan fungsi kepegawaian menjadi prioritas agar SDM siap menghadapi tahapan berikutnya. Selain itu, penataan ulang struktur organisasi dan pemutakhiran SOP juga dilakukan guna memperkuat tata kelola kelembagaan. Dengan adanya tambahan personel dari CPNS Tahun Anggaran 2024 di KPU Kabupaten Ketapang, pihak SDM dapat lebih mematangkan pembinaan CPNS sebelum memasuki masa tahapan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja KPU Kabupaten Ketapang secara signifikan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Salah satu fokus utama KPU Kabupaten Ketapang pasca pemilu adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan melibatkan Dukcapil untuk memastikan validitas elemen data kependudukan seperti NIK, status kematian, dan pindah domisili. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum dan Bawaslu guna memastikan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Konsolidasi dan Kolaborasi Lintas Lembaga Masa pasca pemilu juga diisi dengan penguatan sinergi dengan lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Evaluasi bersama, diskusi tematik, serta penyesuaian regulasi teknis menjadi agenda yang turut melibatkan Sekretariat sebagai aktor administratif yang menjembatani kebijakan dan operasional. Tahun 2025 membuktikan bahwa pemilu tidak berakhir di bilik suara. Kerja Sekretariat KPU tetap berjalan dalam diam, mendokumentasikan, mengevaluasi, mengarsipkan, dan mempersiapkan. Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan efisiensi, peran administratif ini menjadi penyangga utama integritas demokrasi. Maka benar adanya, pemilu telah usai, namun tugas belum selesai. Oleh: Muh. Harun S, CPNS Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama KPU Ketapang