Sejarah dan Perkembangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang

Sejarah dan Perkembangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara  Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah, pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri).

Pada awal dibentuknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota-anggota yang merupakan anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU).

Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik.

Melalui Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas dari yang sebelumnya beranggotakan 53 orang, menjadi 11 orang dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarno Putri mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk membentuk tim seleksi KPU guna mengangkat kepengurusan KPU menghadapi pemilihan umum 2004.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000, pada Pasal 20 a "Di Propinsi, Kabupaten, dan Kota dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum." dan 20 B "Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota mempunyai tugas membantu Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan fasilitasi pelaksanaan Pemilu di Propinsi, Kabupaten, dan Kota."

Pada periode Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah disahkan 2 (dua) Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU, yakni Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011. Anggota KPU pada periode tersebut berjumlah tujuh (7) orang, sedangkan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Anggota KPU berjumlah lima (5) orang yang terdiri dari peneliti, birokrat serta akademisi. Adapun Periode Anggota KPU di Kabupaten Ketapang dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

Anggota KPU Kab Ketapang Periode 2003-2008

Periode 2003-2008

1.

Juardhani, SE

Ketua KPU

2.

Nico Pabayo, STh, M.Div

Anggota KPU

3.

F. Alkap Pasti, S.Pd

Anggota KPU

4

Deddy Effendy, SH

Anggota KPU

5.

Ronny Irawan

Anggota KPU

Anggota KPU Kab Ketapang Periode 2008-2013

Periode 2008-2013

1.

Juardhani, SE

Ketua KPU

2.

F. Alkap Pasti, S.Pd

Anggota KPU

3.

Ronny Irawan

Anggota KPU

4

Leonardus Rantan, SH

Anggota KPU

5.

Muhammad Said, SH

Anggota KPU

Anggota KPU Kab Ketapang Periode 2013-2018

Periode 2013-2018

1.

Ronny Irawan

Ketua KPU

2.

F. Alkap Pasti, S.Pd

Anggota KPU

3.

Tedi Wahyudin, S.Sos.I

Anggota KPU

4

Kartono Nuryadi, S.Si

Anggota KPU

5.

Ari As’ari, M.I.Kom

Anggota KPU

Pada bulan Juni 2018, lima (5) Anggota KPU Kabupaten Ketapang dilantik, dihari itu juga setelah pelantikan, lima (5) Komisioner KPU Kabupaten Ketapang melakukan Rapat Pleno pertama, dengan agenda pemilihan Ketua dan pembagian tugas lainnya. Rapat Pleno tersebut dilakukan secara tertutup. Hasilnya, lima (5) anggota KPU Kabupaten Ketapang memutuskan Tedi Wahyudin, S.Sos.I sebagai Ketua KPU Kabupaten Ketapang. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah-mufakat. Selain memutuskan posisi Ketua, rapat pleno juga menetapkan, penanggung jawab divisi kerja dan koordinator wilayah kerja.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 588/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 22 Juni 2018 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota KPU Kabupaten Ketapang

Masa Jabatan 2018-2023

No.                 Nama                                Jabatan                        Divisi

1.

Tedi Wahyudin

Ketua KPU

Umum, Keuangan dan

Logistik

2.

Ari As’ari

Anggota KPU

SDM dan Parmas

3.

Kartono

Nuryadi

Anggota KPU

Hukum

4

Jami Surahman

Anggota KPU

Perencanaan dan Data

5.

Ahmad Siddiq

Anggota KPU

Teknis

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 704 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 23 Juni 2023 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota KPU Kabupaten Ketapang

Masa Jabatan 2023-2028

No.                 Nama                                Jabatan                        Divisi

1.

Ahmad Siddiq

Ketua KPU

Umum, Keuangan dan

Logistik

2.

Abdul Hakim

Anggota KPU

Perencanaan Data dan Informasi

3.

  Nuriyanto

Anggota KPU

Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM

4

Ahmad Saufi

Anggota KPU

Teknis Penyelenggaraan

5.

Ehpa Sapawi

Anggota KPU

Hukum dan Pengawasan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 121 Kali.