Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ketapang dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

  • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh ad hoc kecamatan
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari ad hoc kecamatan dan menyampaikannya kepada KPU provinsi;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten berdasarkan hasil rekapitulasi di kecamatan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di kabupaten yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu kabupaten, dan KPU;
  • menerbitkan Keputusan KPU kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dan mengumumkannya;
  • mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ad hoc kecamatan;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten;
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota ad hoc kecamatan yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten kepada masyarakat;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ketapang dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:

  • merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten;
  • menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari ad hoc kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten;
  • menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten yang telah memenuhi persyaratan;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan dalam wilayah kabupaten yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu kabupaten, dan KPU;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  • berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten dari seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaranya;
  • melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 471 Kali.