Berita Terkini

Audiensi dengan PMKRI Santo Matius Ketapang

Selasa (28/6), perwakilan Dewan Perwakilan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Matius Ketapang bertandang ke aula rumah pintar pemilu “Pawan Bertuah” dalam rangka audiensi dengan KPU Kabupaten Ketapang. Kegiatan audiensi dibuka dengan sambutan Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, S.Sos.I yang mengapresiasi kedatangan perwakilan PMKRI dan mengharapkan kritik serta saran konstruktif agar kinerja KPU bisa ditingkatkan.

Pada acara tersebut, perwakilan PMKRI Santo Matius, Sebastian Rosmadi, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke KPU Ketapang untuk mendapatkan pencerahan terkait peran KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang serta meminta KPU sebagai pemateri pada acara internal PMKRI yang akan diadakan tanggal 2 Juli 2022 mendatang. Pada kesempatan itu pula, anggota PMKRI lainnya, Niki, menanyakan peran apa saja yang bisa diambil oleh mahasiswa guna menyukseskan pesta rakyat lima tahunan tersebut.

Anggota KPU Ketapang Divisi Hukum dan Pengawasan, Kartono Nuryadi, S.Si menjabarkan bahwa KPU ialah lembaga independen penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah yang bersifat hirarkis dari KPU RI hingga KPU kabupaten/kota. Dalam menyelenggarakan tugasnya, KPU dibantu pula oleh badan ad hoc di level kecamatan, kelurahan/desa, hingga tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengharapkan mahasiswa bisa ambil peran sebagai penyelenggara pemilu di badan ad hoc. 

Anggota KPU Ketapang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jami Surahman, SE menambahkan bahwa mahasiswa juga bisa berperan aktif dalam memastikan diri mereka dan orang-orang terdekat terdaftar sebagai pemilih melalui aplikasi LindungiHakmu yang dapat diunduh di playstore dan dapat dioperasikan dengan mudah.

Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Shiddiq, S.Sos.I menyampaikan bahwa peran yang tak kalah penting yang dapat dilakukan mahasiswa ialah dengan sering-sering mengunjungi sosial media resmi KPU agar tidak termakan hoax.

Sebagai penutup, Ketua KPU Ketapang mengimbau kepada perwakilan PMKRI Santo Matius untuk meningkatkan literasi hukum terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dengan membaca UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Editor: Ridho Nurwantoro, S.I.P

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 397 kali