Berita Terkini

KPU Sosialisasikan Pilkada 2015

KETAPANG – Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang mensosialisasikan regulasi pemilihan kepala  daerah kepada stakeholder dan pemangku kepentingan, Jumat (30/1). Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang pertemuan KPU Ketapang.
Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yakni 31 Agustus 2015. Dikatakannya, kalau berdasarkan peraturan lama pemilihan kepala daerah secara langsung, dan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
“Terbitnya peraturan baru, berdampak kepada penundaan tahapan yang akan dilakukan KPU di daerah. Seperti yang diketahui regulasi terakhir baru disahkan DPR RI adalah Perppu No.1 Tahun 2014 sebagai undang-undang,” katanya.
Ia menjelaskan disahkan undang-undang ini pun belum membuat KPU di daerah langsung bekerja. Jelas dia, karena DPR RI masih akan melakukan revisi terbatas dengan paripurna terakhir pada 17 Februari 2015.
“KPU di daerah sebagai penyelenggara masih menunggu aturan yang dikeluarkan KPU Pusat sebagai acuan teknis pelaksanaan. Adapun yang baru dimiliki sekarang masih berupa draf seperti rancangan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada,” papar Ronny.
Menurutnya, keinginan KPU Pusat pelaksanaan Pilkada tahun 2015 dilakukan serentak. Kemungkinan besar, sebut dia, Pilkada 2015 digelar pada Desember. “Bisa saja ada perubahan. Sehingga pelaksanaanya digeser menjadi awal tahun 2016.”
“Bila merujuk dengan draf tahapan, bila ada Pilkada dua tahapan tahap kedua digelar pada tahun 2016. Sosialisasi ini dilakukan supaya ada gambaran kepada pemangku kepentingan maupun stakeholder  terhadap Pilkada 2015,” ujarnya
Ronny mengungkapkan dengan sosialisasi ini, ada gambaran kepada partai politik, pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat lainnya  tahu tentang data pemilih, jumlah pemilih, pencalonan kepala daerah. “Mudah-mudahan saja, dalam waktu dekat ini regulasi pelaksanaan Pilkada terbit. Sehingga kami dapat menyelenggarakan Pilkada sebagaimana mestinya.”

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 523 kali