
Pemilu Telah Usai, Tugas Belum Selesai: Tahun 2025 dalam Perspektif Sekretariat KPU Ketapang
Meski Pemilu Serentak 2024 telah selesai digelar, bukan berarti roda kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhenti berputar. Tahun 2025 justru menjadi masa krusial bagi jajaran Sekretariat KPU, terutama di tingkat kabupaten/kota, dalam memastikan transisi pasca pemilu berjalan efektif. Dalam kerangka tiga fase penyelenggaraan pemilu, pra-pemilu (Pre Election), masa pemilu (In Election), dan pasca pemilu (Post Election), tugas Sekretariat KPU di fase post election bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan fondasi bagi Pemilu berikutnya. Evaluasi dan Laporan Pertanggungjawaban Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, Sekretariat KPU bertugas menyusun laporan evaluasi tahapan demi tahapan, baik secara administratif maupun substansial. Laporan ini menjadi bahan masukan untuk perbaikan tata kelola pemilu ke depan, termasuk sebagai dasar dalam revisi regulasi internal dan strategi komunikasi publik. Pengelolaan dan Digitalisasi Arsip Pemilu Tahun 2025 adalah momentum penting untuk memperkuat sistem kearsipan di lingkungan KPU, berdasarkan: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemilu, dan Keputusan KPU Nomor 1258 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga, KPU wajib melakukan klasifikasi, retensi, serta pelestarian arsip pemilu secara sistematis. Digitalisasi arsip bukan lagi sekadar inovasi, melainkan keniscayaan, agar dokumentasi pemilu terdahulu dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik, peneliti, dan penyelenggara berikutnya secara cepat dan transparan. Pembinaan SDM dan Konsolidasi Organisasi Sekretariat KPU juga berperan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia pasca pemilu. Pelatihan, bimbingan teknis, serta penguatan fungsi kepegawaian menjadi prioritas agar SDM siap menghadapi tahapan berikutnya. Selain itu, penataan ulang struktur organisasi dan pemutakhiran SOP juga dilakukan guna memperkuat tata kelola kelembagaan. Dengan adanya tambahan personel dari CPNS Tahun Anggaran 2024 di KPU Kabupaten Ketapang, pihak SDM dapat lebih mematangkan pembinaan CPNS sebelum memasuki masa tahapan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja KPU Kabupaten Ketapang secara signifikan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Salah satu fokus utama KPU Kabupaten Ketapang pasca pemilu adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan melibatkan Dukcapil untuk memastikan validitas elemen data kependudukan seperti NIK, status kematian, dan pindah domisili. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum dan Bawaslu guna memastikan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Konsolidasi dan Kolaborasi Lintas Lembaga Masa pasca pemilu juga diisi dengan penguatan sinergi dengan lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Evaluasi bersama, diskusi tematik, serta penyesuaian regulasi teknis menjadi agenda yang turut melibatkan Sekretariat sebagai aktor administratif yang menjembatani kebijakan dan operasional. Tahun 2025 membuktikan bahwa pemilu tidak berakhir di bilik suara. Kerja Sekretariat KPU tetap berjalan dalam diam, mendokumentasikan, mengevaluasi, mengarsipkan, dan mempersiapkan. Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan efisiensi, peran administratif ini menjadi penyangga utama integritas demokrasi. Maka benar adanya, pemilu telah usai, namun tugas belum selesai. Oleh: Muh. Harun S, CPNS Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama KPU Ketapang