KPU Kabupaten Ketapang Terima Piagam Penghargaan Terbaik ke-2 Penyampaian LPJ Bendahara Tepat Waktu KPPN Ketapang
Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menerima Piagam Penghargaan terbaik ke-2 sebagai satuan kerja terbaik atas Pengiriman Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Tepat Waktu di lingkup KPPN Tipe A2 Ketapang periode Tahun 2025. Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: KEP-27/KPN.1704/2026, diberikan kepada KPU Kabupaten Ketapang (Kode Satker 658499), dan ditetapkan di Ketapang pada 20 Januari 2026 serta ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPPN Ketapang, Bulus Lumban Gaol, S.E., M.M.
Penghargaan ini diterima dalam rangkaian kegiatan Stakeholder Day, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 dan Strategi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 Satker Lingkup KPPN Ketapang, yang dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) di Aula KPPN Ketapang. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup satuan kerja mitra KPPN Ketapang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara.
KPU Kabupaten Ketapang dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Junaidi, staf Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang yang mewakili Plt Sekretaris. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi forum koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2026, serta dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Eksternal Tahun Anggaran 2026.
Melalui capaian tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kinerja pengelolaan keuangan yang tertib, akuntabel, dan tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran serta pelayanan publik yang lebih baik ke depan.
KPPN Ketapang dalam kesempatan itu juga menegaskan komitmennya sebagai instansi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Pelayanan Publik PRIMA (Predikat A). Seluruh layanan diselenggarakan dengan standar pelayanan yang jelas, tanpa biaya (Rp0) atau gratis, serta menjunjung tinggi prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dengan ajakan tolak dan lapor gratifikasi.