Tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia: Mengapa KPU Membutuhkan Waktu 20 hingga 28 Bulan?
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Pelaksanaan Pemilu di Indonesia telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 167 Ayat (6), disebutkan bahwa: Tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ketentuan ini menegaskan bahwa proses Pemilu tidak dapat dilakukan secara singkat, melainkan membutuhkan waktu panjang dan terencana. Selain itu, pada Pasal 167 Ayat (2) disebutkan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai implementasi, Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Dengan demikian, tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum hari pemungutan suara)
Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 167 Ayat (8) yang menyatakan bahwa tahapan dan jadwal penyelenggaraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU (PKPU).
Mengapa Tahapan Pemilu Membutuhkan 22–28 Bulan?
Secara normatif, undang-undang menetapkan minimal 20 bulan. Namun dalam praktiknya, KPU membutuhkan waktu lebih panjang, yakni sekitar 22 hingga 28 bulan, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan optimal.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU, August Mellaz saat menjadi narasumber Webinar Series 2 The Grit Institute bertajuk “Putusan MK 135 dan Politik Penundaan RUU Pilkada: Mengabaikan Konstitusi atau Mengamankan Kekuasaan?” yang digelar PNPS GMKI, dikutip Minggu (15/2/2026).
“Memang nanti terkait perencanaan program biasanya teoritis, tahun 2024 lalu, kami butuh waktu 28 bulan, tapi sampai dengan hari H 14 Februari sejak Juni 2022, itu sebenarnya pengalaman 2024 lalu,” pungkas Mellaz, mengutip todaynews.id.
Lebih lanjut, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa meskipun secara formal dimulai 20 bulan sebelumnya, proses perencanaan sebenarnya telah dimulai lebih awal.
Tahapan Pemilu 2024 sebagai Contoh Nyata
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan dimulai sejak Juni 2022 hingga hari pemungutan suara pada Februari 2024. Rentang waktu ini mencakup berbagai tahapan penting, antara lain:
1. Perencanaan Program dan Anggaran
KPU menyusun desain tahapan, kebutuhan anggaran, serta regulasi teknis melalui PKPU.
2. Pemutakhiran Data Pemilih
Dimulai dari DP4 Kemendagri, dilanjutkan dengan coklit, hingga penetapan DPT.
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Partai politik diverifikasi secara administrasi dan faktual.
4. Penetapan Calon
Penetapan calon legislatif dan calon kepala daerah.
5. Kampanye
Peserta pemilu menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
6. Masa Tenang dan Distribusi Logistik
Distribusi logistik ke seluruh wilayah Indonesia.
7. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pelaksanaan pemungutan suara secara serentak.
8. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penetapan hasil secara berjenjang hingga nasional.
Pandangan KPU terhadap Pemilu dan Pilkada ke Depan
Mengacu pada pernyataan Anggota KPU yang dikutip dari todaynews.id, KPU tetap berkomitmen menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam konteks Pemilu dan Pilkada 2029, KPU bahkan telah merencanakan:
- Penyusunan proyeksi program dan tahapan dimulai pada semester II tahun 2026
- Menunggu perkembangan revisi undang-undang terkait sistem pemilu
August Mellaz juga menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu tidak boleh dilakukan secara drastis karena dapat berdampak pada:
- Pemilih
- Partai politik
- Penyelenggara pemilu
Menurutnya, sistem yang sudah berjalan membuat pemilih terbiasa dengan tata cara pemungutan suara, daerah pemilihan, serta proses demokrasi itu sendiri.
Tantangan Keserentakan Pemilu dan Pilkada
Pemilu 2024 menjadi pengalaman penting karena adanya irisan tahapan antara Pemilu dan Pilkada dalam satu tahun.
Namun demikian, KPU menilai bahwa:
- Keserentakan tidak menurunkan partisipasi pemilih
- Jumlah pemilih justru meningkat dibanding Pemilu 2019
- Persentase suara tidak sah mengalami penurunan
Hal ini menunjukkan bahwa dengan perencanaan yang matang, sistem yang kompleks tetap dapat berjalan dengan baik.
Mengapa Tahapan Panjang Sangat Penting?
Durasi panjang 22–28 bulan bukanlah kelemahan, melainkan kebutuhan untuk memastikan:
1. Kepastian Hukum
Setiap tahapan memiliki ruang untuk perbaikan dan penyelesaian sengketa.
2. Akurasi Data Pemilih
Memastikan tidak ada pemilih ganda atau tidak memenuhi syarat.
3. Distribusi Logistik
Menjangkau wilayah Indonesia yang luas dan beragam.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Memberikan ruang pengawasan oleh masyarakat dan lembaga terkait.
5. Kualitas Demokrasi
Menjamin hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Tahapan Pemilu dan Pilkada yang memakan waktu 22–28 bulan merupakan amanat konstitusi sekaligus kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Dengan dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, serta implementasi melalui PKPU dan Keputusan KPU, seluruh proses dirancang agar berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa meskipun kompleks, sistem demokrasi Indonesia mampu berjalan dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pemilu dan masa depan demokrasi Indonesia.