Berita Terkini

Susunan Anggota KPU RI Periode 2022-2027: Pembagian Divisi dan Tugasnya

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU RI memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan, menyusun regulasi teknis, serta memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Dalam menjalankan tugasnya, KPU RI dipimpin oleh tujuh komisioner yang bekerja secara kolektif kolegial untuk mengelola penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Susunan Anggota KPU RI Periode 2022–2027

Untuk periode 2022–2027, KPU RI terdiri dari tujuh komisioner, yaitu:

Ketua KPU RI dijabat oleh Mochammad Afifuddin, yang memimpin koordinasi nasional dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, enam anggota lainnya adalah:

  • Betty Epsilon Idroos
  • Parsadaan Harahap
  • Yulianto Sudrajat
  • Idham Holik
  • August Mellaz
  • Iffa Rosita

Ketujuh komisioner ini memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel.

Pembagian Divisi dalam KPU RI

Untuk mendukung efektivitas kerja, setiap anggota KPU RI memegang tanggung jawab pada divisi tertentu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu secara nasional.

Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik dipimpin oleh Yulianto Sudrajat, dengan Parsadaan Harahap sebagai wakil. Divisi ini berperan penting dalam memastikan kesiapan anggaran dan logistik pemilu.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh August Mellaz bersama Betty Epsilon Idroos sebagai wakil. Divisi ini berfokus pada peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Divisi Data dan Informasi berada di bawah tanggung jawab Betty Epsilon Idroos dengan Iffa Rosita sebagai wakil, yang berperan dalam pengelolaan data pemilih dan sistem informasi pemilu.

Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang dipimpin oleh Parsadaan Harahap bersama Yulianto Sudrajat sebagai wakil, yang bertanggung jawab dalam penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.

Divisi Teknis Penyelenggaraan dipimpin oleh Idham Holik dengan August Mellaz sebagai wakil, yang mengatur pelaksanaan teknis tahapan pemilu di lapangan.

Divisi Hukum dan Pengawasan dipimpin oleh Iffa Rosita bersama Idham Holik sebagai wakil, yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembagian divisi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap aspek pemilu berjalan secara terstruktur dan profesional.

Peran Koordinator Wilayah (Korwil)

Selain pembagian divisi, KPU RI juga menetapkan sistem Koordinator Wilayah (Korwil) untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah. Korwil berfungsi sebagai penghubung antara KPU RI dengan KPU provinsi di seluruh Indonesia.

Setiap komisioner memiliki tanggung jawab wilayah tertentu, seperti:

  • Parsadaan Harahap mengoordinasikan wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, Maluku, dan Sulawesi Tenggara
  • Yulianto Sudrajat bertanggung jawab pada Jawa Tengah, Bali, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Maluku Utara
  • Iffa Rosita mengoordinasikan wilayah Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, serta wilayah pemekaran Papua
  • Betty Epsilon Idroos membawahi wilayah DKI Jakarta, Sumatera Barat, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, dan DIY
  • Idham Holik bertanggung jawab pada Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Barat Daya
  • August Mellaz mengoordinasikan Jawa Timur, Sulawesi Utara, NTT, Jambi, dan Riau

Melalui sistem ini, koordinasi penyelenggaraan pemilu menjadi lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di daerah.

Pentingnya Struktur KPU RI dalam Demokrasi

Struktur KPU RI yang terdiri dari komisioner, pembagian divisi, dan koordinator wilayah dirancang untuk menjawab kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dengan wilayah yang luas dan jumlah pemilih yang besar, diperlukan manajemen yang terorganisir agar setiap tahapan berjalan lancar, mulai dari perencanaan hingga penetapan hasil pemilu.

Selain itu, struktur ini juga mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Susunan anggota KPU RI periode 2022-2027 mencerminkan komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan pembagian tugas yang jelas melalui divisi dan koordinator wilayah, KPU RI mampu menjalankan perannya secara efektif dalam menyelenggarakan pemilu yang berintegritas.

Sebagai masyarakat, penting untuk mengetahui struktur penyelenggara pemilu agar lebih memahami proses demokrasi yang berlangsung serta turut berpartisipasi aktif dalam setiap pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1 kali