12 Oktober Mulai Rekrut PPK dan PPS
KETAPANG - Proses pengangkatan atau perekrutan penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 akan dimulai 12-14 Oktober ini. Sekarang sedang pada tahapan pengumuman pendaftaran.
“Pendaftaran mulai 13-17 Oktober 2017, tahapan ini telah ditetapkan oleh KPU Kalimantan Barat meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran,
seleksi tertulis dan wawancara hingga penetapannya menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,†kata Ketua
KPU Ketapang Ronny Irawan, di ruang kerjanya Rabu (4/10).
Ia menyebutkan
selama satu bulan, kedua lembaga penyelenggara ini sudah terbentuk
demikian juga dengan sekretariatnya. Sebutnya, komposisinya sama seperti Pemilu atau Pilkada
sebelumnya yakni untuk PPK sebanyak 5 orang sedangkan PPS sebanyak 3 orang.
“PPK dan PPS merupakan perpanjangan tangan KPU Kabupaten di
tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Peran dan tugas mereka sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan
pemilihan umum nantinya,†ungkapnya.
Ronny
mengatakan karena itu dalam proses
pengangkatannya melewati beberapa tahap seleksi mulai dari seleksi administrasi, tertulis
hingga wawancara. Menurutnya, hal ini
bertujuan untuk mendapatkan penyelenggara pemilihan yang berintegritas
dan mampu bekerja penuh waktu.
“Syaratnya sangat jelas diatur dalam Keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor 17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Kalimantan Barat Keputusan nomor 28 /HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Syarat-syarat tersebut, yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,†paparnya.
Adapun syarat
lain, Ronny mengatakan yakni mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang
bersangkutan dan berdomisili
dalam wilayah kerja PPK/PPS. Syarat lain,
kata dia, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
tahun atau lebih.
“Syarat
lainnya tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh
KPU Kabupaten atau DKPP dan belum pernah menjabat 2 periode
sebagai anggota PPK/PPS. Masa dua periode ini yakni periode 1 (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden
ataupun Pilkada) tahun 2005-2009
dan periode 2 (Pemilu legislatif, Pemilu
Presiden ataupun Pilkada) tahun 2010-2014.Calon
yang ingin mendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU
Kabupaten Ketapang yang dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kabupaten atau
kantor Camat setempat atau dapat diunduh melalui website kpu-ketapangkab.go.id.,†ungkapnya.
Ronny
mengemukakan teknis seleksi untuk PPK akan
dilakukan secara tertulis dan wawancara untuk memperoleh rekam jejak para calon
yang akan dilaksanakan di kecamatan masing-masing. Dikatakannya, sedangkan PPS
tidak dilakukan wawancara namun wajib mengikuti seleksi tertulis. “Persyaratan administratif semua calon yang mendaftar baik PPK maupun
PPS mesti memenuhi syarat yang sama sesuai dengan ketentuan perundangan. Sebagai langkah awal KPU
Kabupaten Ketapang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses
rekruitmen ini terutama para Camat untuk
dapat membantu rekruitmen PPK/PPS ini,â€
pungkas Ronny.
formulir pendaftaran dapat diunduh disini