Berita Terkini

18 PARPOL di Ketapang Menyerahkan Berkas Calon Peserta PEMILU 2019

KETAPANG – Sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24:00 WIB, KPU Kabupaten Ketapang menerima 18 PARPOL tingkat kabupaten yang menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019. "Dari 18 Parpol tersebut baru 14 Parpol yang menyerahkan salinan berkas secara lengkap, yaitu; lampiran model F2 Parpol, fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol dan KTP-el." ujar   Tedi Wahyudin S.Sos.I anggota KPU Kabupaten Ketapang. dia menambahkan 4 Parpol lainnya menyerahkan berkasnya tidak lengkap. Untuk  itu KPU Kabupaten Ketapang mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi kembali. 

Tedi menjelaskan bahwa batas Akhir Penyampaian Salinan Bukti Keanggotaan oleh Pengurus Parpol Tingkat Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota Bagi Partai Politik yang DPP Parpol sudah mendaftar ke KPU Republik Indonesia, Hari Selasa, 17 Oktober 2017 Pukul 24.00 WIB.

Berikut daftar nama Parpol yang sudah menyerahkan klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 475 kali