KPU Kabupaten Ketapang Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Dorong Integritas Lembaga
Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (08/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq, anggota komisioner, dan jajaran Sekretariat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPU RI dalam memperkuat tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di tengah semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip integritas, KPU berkomitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya profesional, tetapi juga bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, beliau turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungan penuh dalam menghadirkan materi penting terkait pencegahan korupsi.
Menurutnya, kolaborasi antara KPU dan KPK merupakan langkah strategis untuk membangun budaya organisasi yang sehat. Ia juga menegaskan bahwa harapan besar KPU adalah agar seluruh jajaran, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, dapat mengikuti materi dengan serius dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU RI, Iffa Rosita, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan dan Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna. Sementara itu, narasumber utama berasal dari KPK, yaitu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana.
Dalam pemaparannya, Wawan menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mencegah tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa praktik kecurangan sekecil apapun dalam tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi yang lebih besar.
Karena itu, setiap individu maupun lembaga perlu memiliki kesadaran yang tinggi untuk menolak gratifikasi dan menjaga integritas dalam bekerja. Wawan juga menegaskan bahwa gratifikasi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut moralitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi ini diikuti oleh jajaran KPU di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dengan cakupan peserta yang luas, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas kelembagaan sekaligus meningkatkan literasi antikorupsi di lingkungan penyelenggara pemilu.