Rakor Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media yang Digelar KPU Kalbar Momentum Penguatan Tata Kelola Arsip
KPU Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media pada Jumat (12/9/2025) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, termasuk KPU Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Eni Kurnia Sari dan staf pengelola arsip Muh Harun S.
Rakor dibuka langsung oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Provinsi Kalimantan Barat, Darwin Tarigan dan ditutup oleh Anggota KPU Kalbar, Syarifah Nuraini.
Dalam arahannya, Syarifah Nuraini menekankan pentingnya memperhatikan regulasi tata naskah dinas dan tata kelola arsip agar seluruh dokumen kelembagaan dapat terorganisir dengan baik dan sesuai ketentuan.
Beliau juga berharap KPU Kabupaten/Kota perlu senantiasa memperkuat koordinasi dalam pengelolaan surat masuk maupun surat keluar, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3031/TU.02-SD/03/2025 tanggal 2 September 2025, perihal Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media. Melalui forum ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dapat semakin tertib, transparan, dan sesuai standar nasional, terutama dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.