Berita Terkini

Ketua KPU Ketapang Hadiri Penguatan Kelembagaan Bawaslu Ketapang, Membangun Sinergi, Memperkuat Regulasi untuk Demokrasi Indonesia yang Berkeadilan

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan yang sukses digelar Bawaslu Kabupaten Ketapang pada Selasa (23/9/2025) di Hotel Grand Zuri, Ketapang. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, resmi disahkan pada 26 Juni 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari partai politik, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Tujuan utama dari agenda ini adalah memperkuat peran kelembagaan Bawaslu Ketapang serta mendorong peningkatan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Komisi II DPR RI, serta Tenaga Ahli DPR RI yang membahas beragam topik strategis. Materi yang disampaikan mencakup penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, evaluasi peran kelembagaan Bawaslu, serta tantangan pengawasan yang semakin kompleks pasca regulasi baru diberlakukan.

Ketua Bawaslu Ketapang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil untuk menjaga kualitas demokrasi. Ia menegaskan komitmen Bawaslu Ketapang dalam meningkatkan kapasitas pengawasan sehingga pemilu dapat berjalan dengan lebih jujur, adil, dan bermartabat.

Partisipasi Ketua KPU Ketapang dalam kegiatan ini sekaligus memperlihatkan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh dalam menyongsong tahapan demokrasi ke depan, khususnya dalam mengawal pemilu serentak yang semakin menuntut integritas, transparansi, dan profesionalisme dari seluruh pihak terkait.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali