Berita Terkini

KPU Kabupaten Ketapang Ikuti Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – KPU Kabupaten Ketapang turut hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pengenal aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antarwaktu (SIMPAW) yang digelar di Aula KPU Kalimantan Barat pada Senin (17/11/2025). Hadir mewakili KPU Ketapang, Ahmad Saufi selaku Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama Singgih Mahasin, Staf Subbagian Teknis.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, yang menegaskan pentingnya seluruh jajaran KPU se-Kalimantan Barat untuk senantiasa mengikuti perkembangan dan dinamika kepemiluan di tingkat nasional. Menurutnya, pemahaman kepemiluan menjadi dasar diperbarui akan memastikan informasi kepemiluan dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat. 

Peningkatan pemahaman terkait tata cara dan prosedur pergantian antarwaktu adalah salah satu bentuk layanan KPU dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jajaran KPU harus memastikan dan memperkuat kompetensi teknis terhadap prosedur tersebut sehingga dapat dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, akuntabel dan berkepastian hukum. 

Adapaun peserta kegiatan terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Admin/Operator SIMPAW KPU Se-Kalimantan Barat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 173 kali