KPU Kabupaten Ketapang Sosialisasikan Aturan Baru PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terbaru
Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – KPU Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Ketapang pada Kamis (4/12/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, dan dihadiri oleh instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Ketapang, serta perwakilan partai politik peserta pemilu.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, yang memaparkan mekanisme pelaksanaan, tata cara, serta prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) di lingkungan DPRD Kabupaten Ketapang
Melalui kegiatan ini, KPU Ketapang berharap proses PAW dapat berjalan lebih transparan, berkepastian hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan.