Berita Terkini

Mengenal Tugas dan Fungsi KPU Kabupaten Ketapang dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Ketapang merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya demokrasi di tingkat daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, serta bertugas menyelenggarakan pemilu secara berkesinambungan.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Ketapang terdiri dari dua unsur utama, yaitu Anggota KPU (komisioner) dan Sekretariat KPU. Anggota KPU berperan sebagai pengambil kebijakan dan penanggung jawab utama penyelenggaraan pemilu, sementara Sekretariat berfungsi sebagai pendukung administratif dan operasional.

Tugas dan Fungsi Anggota KPU Kabupaten Ketapang

Tugas dan fungsi Anggota KPU Kabupaten/Kota diatur dalam berbagai regulasi, terutama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta diperbarui melalui PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPU.

Dalam regulasi tersebut, Anggota KPU memiliki fungsi kolektif kolegial sebagai penyelenggara pemilu yang meliputi:

1. Perumusan dan Penetapan Kebijakan

Anggota KPU bertugas merumuskan serta menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelaksanaan Tahapan Pemilu

Anggota KPU bertanggung jawab dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, mulai dari:

  • Perencanaan program dan jadwal
  • Pemutakhiran data pemilih
  • Pendaftaran dan penetapan peserta pemilu
  • Pelaksanaan kampanye
  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Rekapitulasi dan penetapan hasil

Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada asas LUBER JURDIL.

3. Koordinasi dan Pengendalian Penyelenggara Adhoc

Anggota KPU melakukan koordinasi, pembinaan, serta pengendalian terhadap badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS agar tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur.

4. Pengambilan Keputusan Secara Kolektif Kolegial

Dalam menjalankan tugasnya, Anggota KPU mengambil keputusan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno, sebagaimana diatur dalam PKPU tentang tata kerja.

5. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Anggota KPU juga memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

6. Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan

Setiap tahapan pemilu dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Fungsi utama Anggota KPU:

  • Fungsi penetapan kebijakan dan regulasi teknis
  • Fungsi penyelenggaraan tahapan pemilu
  • Fungsi pengawasan dan evaluasi internal

Tugas dan Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang

Berbeda dengan Anggota KPU, Sekretariat KPU merupakan unsur pendukung yang menjalankan fungsi administratif, teknis, dan operasional.

Mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta diperkuat melalui PKPU Nomor 21 Tahun 2023, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas sebagai berikut:

1. Dukungan Administratif dan Teknis

Sekretariat memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, serta dukungan teknis dalam seluruh tahapan pemilu.

2. Penyusunan Program dan Anggaran

Sekretariat membantu menyusun perencanaan program kerja dan anggaran kegiatan pemilu.

3. Dukungan Operasional Penyelenggaraan

Sekretariat memfasilitasi pelaksanaan kegiatan KPU, termasuk koordinasi internal, penyediaan sarana prasarana, serta dukungan operasional lainnya.

4. Pengelolaan dan Distribusi Logistik

Sekretariat bertanggung jawab dalam pengadaan dan distribusi perlengkapan pemilu sesuai standar dan kebutuhan yang telah ditetapkan.

5. Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan

Sekretariat menyusun laporan keuangan serta laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

6. Pengelolaan SDM dan Organisasi

Sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2023, Sekretariat juga mengelola aspek kepegawaian, organisasi, dan tata kerja untuk mendukung kinerja KPU secara optimal.

Fungsi utama Sekretariat KPU:

  • Fungsi administrasi dan pelayanan internal
  • Fungsi dukungan teknis dan operasional
  • Fungsi pengelolaan keuangan, logistik, dan SDM

Perbedaan Peran Anggota KPU dan Sekretariat

Pemisahan fungsi antara Anggota KPU dan Sekretariat bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas kerja organisasi:

  • Anggota KPU (Komisioner): berfokus pada kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan tahapan pemilu
  • Sekretariat KPU: berfokus pada dukungan administratif, teknis, dan operasional

Keduanya bekerja secara sinergis dalam satu sistem kelembagaan yang terstruktur.

Dengan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 12 Tahun 2023, serta PKPU Nomor 21 Tahun 2023, KPU Kabupaten Ketapang memiliki kerangka kerja yang jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sinergi antara Anggota KPU dan Sekretariat menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali