Anggota KPU Kabupaten Ketapang dari Tahun ke Tahun, 2003 hingga 2028
Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang merupakan bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang lahir dari semangat reformasi untuk menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil. Di Kabupaten Ketapang, perjalanan Anggota KPU dari periode ke periode mencerminkan dinamika, profesionalisme, serta komitmen dalam menjaga integritas Pemilu, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang terus diperbarui hingga saat ini.
Latar Belakang Pembentukan KPU di Indonesia
Pada era reformasi, tuntutan untuk menghadirkan lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan semakin menguat. Sebagai respon atas kebutuhan tersebut, pada tahun 1999 dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu.
Pembentukan KPU bertujuan untuk meminimalisasi campur tangan pemerintah, mengingat sebelumnya penyelenggara Pemilu, yaitu Lembaga Pemilihan Umum (LPU), berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Pada awal pembentukannya, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah. Namun, setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, komposisi keanggotaan KPU berubah menjadi non-partisan, diisi oleh unsur independen.
Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, jumlah anggota KPU disederhanakan menjadi 11 orang yang berasal dari akademisi dan masyarakat sipil. Reformasi kelembagaan ini terus berlanjut hingga era Presiden Megawati Soekarnoputri dengan pembentukan tim seleksi melalui Keppres Nomor 67 Tahun 2002.
Pembentukan KPU di Daerah Termasuk Kabupaten Ketapang
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2002, di tingkat daerah dibentuk perwakilan sekretariat KPU di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini menjadi dasar terbentuknya struktur KPU Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari sistem penyelenggara Pemilu nasional.
Selanjutnya, dalam perkembangan kelembagaan, jumlah anggota KPU di tingkat kabupaten/kota ditetapkan sebanyak 5 orang, sebagaimana berlaku hingga saat ini.
Daftar Anggota KPU Kabupaten Ketapang dari Tahun ke Tahun
Anggota KPU Kabupaten Ketapang Periode 2003–2008
Periode awal pembentukan KPU Kabupaten Ketapang diisi oleh:
1. Juardhani, SE – Ketua
2. Nico Pabayo, STh, M.Div – Anggota
3. F. Alkap Pasti, S.Pd – Anggota
4. Deddy Effendy, SH – Anggota
5. Ronny Irawan – Anggota
Pada periode ini, KPU mulai menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemilu secara independen di tingkat daerah.
Anggota KPU Kabupaten Ketapang Periode 2008–2013
Komposisi anggota mengalami beberapa perubahan, yaitu:
1. Juardhani, SE – Ketua
2. F. Alkap Pasti, S.Pd – Anggota
3. Ronny Irawan – Anggota
4. Leonardus Rantan, SH – Anggota
5. Muhammad Said, SH – Anggota
Periode ini ditandai dengan penguatan kelembagaan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu yang semakin matang.
Anggota KPU Kabupaten Ketapang Periode 2013–2018
Pada periode ini terjadi regenerasi kepemimpinan:
1. Ronny Irawan – Ketua
2. F. Alkap Pasti, S.Pd – Anggota
3. Tedi Wahyudin, S.Sos.I – Anggota
4. Kartono Nuryadi, S.Si – Anggota
5. Ari As’ari, M.I.Kom – Anggota
KPU Kabupaten Ketapang terus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tahapan Pemilu.
Anggota KPU KPU Kabupaten Ketapang Periode 2018–2023
Pada 22 Juni 2018, anggota KPU Kabupaten Ketapang dilantik berdasarkan Keputusan KPU Nomor 588 Tahun 2018. Melalui rapat pleno, ditetapkan susunan sebagai berikut:
1. Tedi Wahyudin, S.Sos.I – Ketua
2. Ari As’ari, M.I.Kom– Anggota
3. Kartono Nuryadi, S.Si – Anggota
4. Jami Surahman – Anggota
5. Ahmad Shiddiq, S.Sos.I – Anggota
Pada periode ini, KPU menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan Pemilu serentak.
Anggota KPU Kabupaten Ketapang Periode 2023–2028 (Terbaru)
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2023, susunan Anggota KPU Kabupaten Ketapang periode 2023–2028 adalah:
1. Ahmad Shiddiq, S.Sos.I – Ketua (Divisi Keuangan, Umum dan Logistik)
2. Abdul Hakim – Anggota (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
3. Nuriyanto, S.Pd.I – Anggota (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM)
4. Ahmad Saufi, S.Sos – Anggota (Divisi Teknis Penyelenggaraan)
5. Ehpa Sapawi, S.Pd.I – Anggota (Divisi Hukum dan Pengawasan)
Komposisi ini mencerminkan keberlanjutan sistem merit dan profesionalisme dalam rekrutmen anggota KPU.
Peran Strategis Anggota KPU Kabupaten Ketapang
Anggota KPU memiliki peran penting dalam:
- Menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu
- Menjamin tahapan Pemilu berjalan sesuai regulasi
- Meningkatkan partisipasi masyarakat
- Menjaga integritas dan transparansi Pemilu
Seluruh tugas tersebut dilaksanakan secara kolektif kolegial sesuai prinsip independensi lembaga.
Perjalanan Anggota KPU Kabupaten Ketapang dari tahun 2003 hingga 2028 menunjukkan dinamika kelembagaan yang semakin kuat dan profesional. Dimulai dari era reformasi hingga saat ini, KPU terus bertransformasi menjadi lembaga yang mandiri, transparan, dan dipercaya publik.
Dengan dukungan regulasi serta Anggota yang kompeten, KPU Kabupaten Ketapang diharapkan mampu terus menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas di masa mendatang.