 
                  ANRI SETUJUI PEMUSNAHAN EKS SURAT SUARA PILKADA
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan persetujuan terhadap penghapusan eks surat suara yang telah digunakan pada Pilkada Kabupaten Ketapang Tahun 2020, persetujuan untuk penghapusan eks surat suara tersebut tertuang dalam surat dinas ANRI bernomor : B-KN.00.03/59/2021 tertanggal 12 April 2021 perihal persetujuan pemusnahan arsip. ANRI telah melakukan verifikasi terhadap arsip tersebut dan menilai eks surat suara yang telah digunakan tidak memiliki nilai guna kesejarahan sehingga boleh untuk dihapuskan.
Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Wajidi, pada Rabu 21 April 2021 mengatakan “ eks surat suara yang disetujui ANRI untuk dihapuskan tersebut sebanyak 363.764 lembar yang terdiri dari surat suara eks Pilkada sebanyak 361.764 dan sebanyak 2000 lembar surat suara pemilihan ulang eks Pilkada Tahun 2020, barang tersebut saat ini masih tersimpan di gudang KPU Kabupaten Jl. KS. Tubun Ketapang.
Wajidi menambahkan “ pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Dengan adanya persetujuan ANRI tersebut langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak untuk dilakukan lelang secara terbuka dan hasil dari penghapusan eks surat suara Pilkada tersebut masuk ke kas negara”.
                          ![]() 
                          ![]() 
                          ![]() 
                        
