Belum Ada Pemantau Mendaftar
KETAPANG – Sejak pendaftaran pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dibuka 1 Mei 2015, belum ada satu pun organisasi atau lembaga pemantau yang mendaftar. “Hingga kemarin, tidak ada satupun lembaga pemantau yang menyerahkan formulir,†kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Ketapang.
Ia mengatakan KPU Kabupaten Ketapang pendaftaran lembaga pemantau hingga 2 November nanti. Dikatakannya, pengajuan permohonan untuk jadi pemantau tidak terlalu sulit dan syaratnya cukup mudah.
“Memang telah ada beberapa warga yang berkonsultasi ke KPU Kabupaten untuk memperoleh informasi mengenai pemantau. Bahkan telah mengambil formulir pendaftaran,†ujarnya.
Jabidi menjelaskan syarat umum untuk menjadi pemantau bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten. Jelasnya, yang boleh menjadi pemantau meliputi organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dari dalam negeri yang terdaftar di pemerintah maupun lembaga pemantau pemilihan dari negara asing.
“Untuk menjadi pemantau pemilihan, calon pemantau mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran kemudian menyerahkannya ke KPU Kabupaten  dengan kelengkapan administrasi. Adapun syarat administrasi meliputi profil organisasi lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau pemilihan di Kabupaten dan kecamatan, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau, pas poto terbaru pengurus lembaga pemantau dan sumber dana,†papar Jabidi
Mantan pegawai Kelurahan Sampit ini mengungkapkan KPU Kabupaten Ketapang akan memverikasi calon pemantau. Ungkapnya, pemantau yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau pemilihan serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari  KPU Kabupaten.
“Sedangkan Pemantau yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilihan. KPU Ketapang berharap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ada lembaga pemantau, sehingga pesta demokrasi yang berkualitas dapat diwujudkan,†ujarnya.
Bagikan:
Telah dilihat 426 kali