 
                  CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KPU SOSIALISASIKAN PKPU 10 TAHUN 2020
Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 pada tahapan pemilihan serentak, KPU Kabupaten Ketapang mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 19 (COVID-19) yang berlangsung di ballroom Grand Zuri hotel Ketapang, Jumat 18 September 2020.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19, yakni : semua panitia dan peserta yang hadir wajib memakai masker; sebelum memasuki ruangan, peserta di cek suhu tubuh; sebelum memasuki ruangan, peserta wajib membersihkan tangan dengan cairan hand sanitizer yang telah disiapkan; tata letak/lay out mengatur jarak antar sesama peserta 1 s/d 1,5 meter; sesama peserta tidak melakukan kontak fisik/berjabat tangan; konsumsi dan segala peralatan konsumsi yang digunakan telah memenuhi standar higienis dan steril; dan peralatan pengeras suara (mixrofon) terlebih dahulu dibersihkan dengan cairan antiseptik dengan berbahan dasar alkohol.
                           
                           
                           
                        
