DPS Ketapang 388.200 Pemilih
“KPU
Kabupaten Ketapang menetapkan DPS sebanyak 388.200 pemilih dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015 tersebar di 249 desa di 20
kecamatan. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 200.815 orang dan
pemilih perempuan 187.385,†kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU
Kabupaten Ketapang kemarin.
Ia
menjelaskan dengan ditetapkannya DPS tersebut berarti proses pemutakhiran
data pemilih dan pencocokan dan penelitian (coklit) telah berlangsung
selama 36 hari (15 Juli-19 Agustus 2015) telah selesai. Jelasnya, selanjutnya
akan diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan terhadap daftar
pemilih dimaksud.
“Pengumuman
DPS ini akan berlangsung pada 10-19 September 2015 dan dilakukan oleh PPS
di desa/kelurahan. Diharapkan kepada masyarakat untuk berperan aktif melihat
DPS apakah mereka terdaftar atau tidak,†katanya.
Jabidi
sapaan akrabnya mengatakan untuk mengakomodir warga Kabupaten Ketapang
yang mungkin saja luput dari coklit hendaknya masyarakat dapat melihat
pengumuman DPS yang ditempel atau diumumkan oleh PPS. Dikatakannya, sehingga
yang belum terdaftar masih bisa dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan
dengan mendatangi PPS setempat untuk didaftarkan.
“Karena
itu, peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan daftar
pemilih ini sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 1-2
Oktober nanti. KPU Kabupaten Ketapang berharap masyarakat dapat menghubungi PPK
dan PPS sebagai ujung tombak pelayanan terkait daftar pemilih,†ungkap Jabidi.
Menurutnya,
KPU, PPK dan PPS pastinya akan melayani masyarakat yang belum terdaftar,
tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat untuk terdaftar sebagai pemilih
dalam peraturan perundang-undangan. “Daftar pemilih ini bisa saja bertambah
atau berkurang jumlahnya ketika nanti penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap (DPT),†katanya.