Berita Terkini

DPS Ketapang 388.200 Pemilih

KETAPANG – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Ketapang sebanyak 388.200 pemilih. Jumlah tersebut setelah dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS, Rabu (2/9) lalu, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Ketapang, tim dari pasangan calon dan instansi terkait.

 â€œKPU Kabupaten Ketapang menetapkan DPS sebanyak 388.200 pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015 tersebar di 249 desa di 20 kecamatan. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 200.815 orang dan pemilih perempuan 187.385,” kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Ketapang kemarin.

Ia menjelaskan dengan ditetapkannya DPS tersebut berarti proses  pemutakhiran data pemilih dan pencocokan dan penelitian (coklit)  telah berlangsung selama 36 hari (15 Juli-19 Agustus 2015) telah selesai. Jelasnya, selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan terhadap daftar pemilih dimaksud. 

“Pengumuman DPS ini  akan berlangsung pada 10-19 September 2015 dan dilakukan oleh PPS di desa/kelurahan. Diharapkan kepada masyarakat untuk berperan aktif melihat DPS apakah mereka terdaftar atau tidak,” katanya.

Jabidi sapaan akrabnya mengatakan untuk mengakomodir warga Kabupaten Ketapang  yang mungkin saja luput dari coklit hendaknya masyarakat dapat melihat pengumuman DPS yang ditempel atau diumumkan oleh PPS. Dikatakannya, sehingga yang belum terdaftar masih bisa dimasukkan  ke dalam DPS hasil perbaikan dengan mendatangi PPS setempat untuk didaftarkan. 

“Karena itu, peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan daftar pemilih ini sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 1-2 Oktober nanti. KPU Kabupaten Ketapang berharap masyarakat dapat menghubungi PPK dan PPS sebagai ujung tombak pelayanan terkait daftar pemilih,” ungkap Jabidi.

Menurutnya, KPU, PPK dan PPS pastinya akan melayani masyarakat yang belum terdaftar, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dalam peraturan perundang-undangan. “Daftar pemilih ini bisa saja bertambah atau berkurang jumlahnya ketika nanti penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.

 


Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 994 kali