Berita Terkini

Empat KAP Audit Dana Kampanye Paslon

Empat KAP Audit Dana Kampanye Paslon         

 

KETAPANG - Empat Kantor Akuntan Publik (KAP) akan mengaudit dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Adapun KAP yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang yakni Sardjono Budi Sudarnoto (SBS), Warnoyo, Sarbini Ihsan yang berkedudukan di Pontianak sedangkan Maksum Suyanto & Hirdjan berkedudukan di Jakarta.

Anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi, Senin (7/12) kemarin, saat menyerahkan berkas yang akan diaudit kepada perwakilan KAP mengatakan para auditor ini akan melakukan audit Laporan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Dikatakannya, empat KAP tersebut akan mengaudit laporan dana kampanye masing-masing satu pasangan calon.

“Serah terima dokumen laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon telah kita lakukan. Setelah diserahkan, maka KAP akan menyerahkan tugasnya berdasarkan tahapan dan jadwal audit,” katanya.

Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan penunjukan KAP telah melalui rapat pleno KPU Kabupaten Ketapang. Menurutnya, masing-masing KAP akan mengaudit dana kampanye satu pasangan calon, yakni : KAP SBS akan mengaudit dana kampanye pasangan Martin Rantan, SH dan Drs. Suprapto. S, KAP Warnoyo  akan mengaudit dana kampanye pasangan Drs. H. Andi Djamiruddin, M.Si dan Chanisius Kuan, KAP Sarbini Ikhsan akan mengaudit dana kampanye pasangan H. Boyman Harun, SH dan Drs. H. Gurdani Achmad sedangkan KAP Maksum Suyanto & Hirdjan akan mengaudit dana kampanye pasangan Ir. H. Darmansyah, MM dan Uti Rushan, ST.

“KPU Ketapang telah menerima laporan awal dana kampanye pasangan calon pada tanggal 26 Agustus 2015.  Yakni berselang dua hari setelah ditetapkan KPU Kabupaten sebagai pasangan calon,” jelasnya.

Kartono menyebutkan kemudian penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 16 Oktober. Sebut dia, kemudian help desk pelayanan dana kampanye ini setiap hari dibuka oleh KPU Kabupaten agar dalam pengisiannya menjadi baik dan benar, dan semua pasangan calon telah menyerahkan LPPDK pada hari minggu siang 6 Desember 2015.

“Puncaknya Senin (7/12) yakni LPPDK pasangan calon diserahkan ke kantor akuntan publik dan ini telah sesuai dengan tahapan. Sesuai tahapan dan jadwal audit paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Kabupaten,” papar Kartono.

Ia mengatakan KPU  Kabupaten tidak boleh mengintervensi selama proses audit ataupun memberikan opini terhadap hasil audit yang telah dilakukan. Kartono menegaskan hasil audit nantinya akan diserahkan ke KPU Kabupaten pada tanggal 23 Desember dan KPU Kabupaten akan mengumumkan ke publik  pada tanggal 24-26 Desember.  “Kemudian akan disampaikan ke semua pasangan calon pada tanggal 26 Desember,” ujar Kartono. 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 731 kali