Berita Terkini

Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

KETAPANG – Pasangan calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang diminta memperhatikan jadwal penyerahan dokumen dukungan. Hal ini dikemukakan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Ari As’ari, kemarin.

“Penyerahan dokumen dukungan 11-15 Juni 2015, mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Adapun berkas yang diserahkan berbentuk formulir Model B.1-KWK perseorangan (surat pernyataan dukungan) dan Model B.2-KWK perseorangan (rekapitulasi jumlah dukungan) yang wajib dilampiri dengan bukti fotokopi identitas kependudukan yang sah,” jelasnya.

Ia menyebutkan berkas yang diserahkan ke KPU Kabupaten Ketapang sebanyak tiga rangkap. Sebutnya, dukungan calon perseorangan disampaikan paling sedikit yakni 7,5 persen dari 573.809 jiwa jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yakni paling sedikit 43.036 jiwa.

“Sebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah kecamatan di Kabupaten Ketapang. Jumlah itu harus tersebar di 11 wilayah kecamatan dari 20 kecamatan di daerah ini,” jelasnya.

Ari sapaan akrabnya mengatakan bagi masyarakat atau calon pasangan yang ingin menyampaikan dokumen dukungan supaya menyerahkan lebih awal. Dikatakannya, karena KPU Kabupaten Ketapang akan melakukan penelitian berkas sebelum disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Penyerahan berkas di jam kerja. Tidak ada lagi penyampaian dilakukan pada dini hari. Hal ini harus diperhatikan oleh calon pasangan perseorangan sehingga tidak ditolak oleh KPU Kabupaten Ketapang,” tegas Ari.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 418 kali