Berita Terkini

KPU Ketapang Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, pada Rabu (2/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Ketapang ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq didampingi seluruh jajaran anggota komisioner dan Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Danlanal Ketapang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang.

Ahmad Shidiq mengawali paparannya dengan menyampaikan perkembangan dan hasil pemutakhiran data pemilih terkini. Dalam laporan rekapitulasi yang disampaikan, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 414.131 pemilih, dengan rincian 214.020 laki-laki dan 200.111 perempuan, tersebar di 262 desa/kelurahan pada 20 kecamatan. 

Jumlah tersebut mengalami penambahan 1.485 pemilih dibandingkan DPT terakhir yang berjumlah 412.646. Dari hasil pemutakhiran data, KPU Ketapang juga mencatat beberapa temuan penting, antara lain:

  • 6.236 pemilih baru, sebagian besar merupakan pemilih pindah masuk
  • 4.751 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), mayoritas berasal dari pemilih pindah keluar
  • 364 perbaikan data, yang merupakan hasil sinkronisasi data DP4 dengan DPT
  • 585 data pemilih meninggal dunia, bersumber dari Disdukcapil, BPS, dan BPJS, yang akan diverifikasi lebih lanjut pada Triwulan III
  • 600 data tidak padan, yaitu pemilih yang tercatat di DPT namun tidak ditemukan padanannya di DP4.

Kegiatan ini juga menjadi forum sinkronisasi data antarinstansi. KPU Ketapang menjelaskan bahwa validasi data dilakukan melalui koordinasi aktif dengan instansi teknis, termasuk Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, Polres, TNI, dan pemerintah tingkat desa/kelurahan. 

Selain itu, data yang bersumber dari Kemendagri melalui aplikasi Cek NIK Capil juga menjadi referensi utama dalam proses verifikasi. Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan oleh Ketua KPU dan perwakilan instansi yang hadir. 

KPU Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih guna mendukung tahapan Pemilu yang demokratis dan terpercaya. Rangkaian pemutakhiran akan berlanjut pada Triwulan III dengan langkah verifikasi lapangan terbatas dan penyelarasan data melalui sistem yang telah terintegrasi.

“Pemutakhiran data pemilih adalah proses berkelanjutan yang harus dijalankan secara konsisten, bahkan di luar masa tahapan pemilu. Setelah seluruh proses tahapan pemilihan serentak selesai dan putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan, kita memasuki fase penting untuk menjaga akurasi data pemilih," ujar Ahmad Shidiq. 

"Karena itu, kami di KPU Kabupaten Ketapang terus mendorong sinkronisasi data dari berbagai sumber dan koordinasi lintas lembaga agar setiap nama yang masuk dalam daftar benar-benar valid dan sah secara hukum. Data ini akan terus bergerak, dan tanggung jawab kita bersama adalah memastikan pergerakan tersebut selalu didukung bukti autentik serta keterlibatan semua pihak,” tuntasnya.

(Parmas dan SDM KPU Ketapang/Yakobus Dapi | Foto/Redi Ardianto)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali