Berita Terkini

KPU Ketapang Siap Melayani dan Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang siap menjalankan Tahapan Pemilu tahun 2024 dengan integritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara teknis tentunya merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hal itu sampaikan ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin usai peluncuran Tahapan Pemilu tahun 2024 yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada Selasa (14/6) pukul 21.00 WIB.

Beliau menjamin bahwa KPU Kabupaten Ketapang bersedia menjalankan tahapan pemilu secara berintegritas 24 Jam. Di samping itu, KPU Kabupaten Ketapang siap melayani berbagai elemen, khususnya masyarakat pemilih dan peserta pemilu. Sesuai dengan arahan Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, bahwa sebagai penyelanggara Pemilu harus siap melayani sebagai lembaga pelayanan yang berkarakter luhur, sabar, dan ikhlas tentunya.

Pada kesempatan itu pula, Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin menuturkan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa bekerja sendiri untuk dapat melaksanakan semua tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Oleh karena itu, perlu dukungan semua pihak, dari Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, Bawaslu kabupaten, peserta pemilu, media massa, tokoh-tokoh masyarakat, serta masyarakat pemilih.

Ia menambahkan, peluncuran tahapan tersebut pada tanggal 14 Juni 2022 yang dilaksanakan oleh KPU RI yang dihadiri oleh semua KPU Provinsi, dan semua unsur terkait, termasuk pimpinan Partai Politik tahapan pemilu 2024 ialah garis start dimulainya tahapan Pemilu 2024. Kegiatan peluncuran Tahapan Pemilu 2024 juga diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, teramsuk juga diikuti oleh KPU Kabupaten Ketapang dengan mengundang Forkopimda, Bawaslu Ketapang dan pemangku kepentingan terkait. Apabila dihitung mundur dari hari pemungutan suara yang sudah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024 yaitu selama 610 hari atau 20 bulan.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 Pasal 3, Berikut Tahapan penyelenggaraan Pemilu:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
  2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  4. Penetapan Peserta Pemilu;
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota
    DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  7. Masa Kampanye Pemilu;
  8. Masa Tenang;
  9. Pemungutan dan penghitungan suara;
  10. Penetapan hasil Pemilu; dan
  11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kontributor: Ahmad Shiddiq, S.Sos.I 

Redaktur: Dewi Ayu Kusumaningtyas, SE dan Ridho Nurwantoro, S.I.P 

 

 

Bagi yang ingin mendapatkan soft file PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut dan produk perundangan lainnya, bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kabupaten Ketapang yang dapat diakses pada tautan berikut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 319 kali