KPU KETAPANG SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022
Jumat (29/7), bertempat di aula rumah pintar pemilu "Pawan Bertuah", KPU Kabupaten Ketapang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin, S.Sos.I. Ia mengimbau agar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini tak hanya dipahami oleh penyelenggara pemilu semata, tetapi juga semua elemen agar pelaksanaan tahapan tidak melenceng dari koridor perundangan yang berlaku. Ia juga berharap agar partai politik berpartisipasi aktif dalam memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sosialisasi yang dipandu langsung oleh komisioner divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Shiddiq, S.Sos.I. Spirit dari sosialisasi ini ialah agar peserta pemilu dan semua stakeholders yang bersinggungan dengan pemilu mengerti akan aturan yang memayungi tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik yang akan berlangsung sebentar lagi. Oleh karenanya, ia berharap partai politik dan stakeholders memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan baik.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan enam belas partai politik. Dalam kesempatan itu pula turut hadir perwakilan dari Polres Ketapang, perwakilan dari Dandim 1203, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang