Berita Terkini

KPU Ketapang Sosialisasikan Tahapan Pilbup

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang kembali mensosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015, Jumat (15/5) kemarin. Kegiatan di ballroom Hotel Onyx Ketapang dihadiri oleh Muspida, Panwaslu dan pengurus partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan turut melaporkan bahwa saat ini yang telah dilakukan lembaganya yakni perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan. Menurutnya, dalam waktu dekat PPK akan diangkat dan dilantik untuk membantu KPU Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 di kecamatan.

“Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah persiapan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Perekturan PPK dilakukan di 20 kecamatan, sedangkan PPS untuk 249 desa/kelurahan.Kalau pun ada pemekaran desa/kelurahan, KPU Kabupaten Ketapang mendasarkan pada data jumlah desa/kelurahan pada saat pelaksanaan jadwal dan tahapan perektrutan PPS,” katanya.

Ia menyebutkan KPU Kabupaten Ketapang belum menetapkan jumlah tempat pemungutan suara. Dikatakannya, kalau melihat pemilu terakhir yakni sebanyak 1.111 TPS.

“Berdasarkan aturan baru, di satu TPS maksimal 800 pemilih. Bisa saja jumlah TPS akan berkurang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015 ini,” katanya.

Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti menyebutkan sosialisasi yang disampaikan ini selain terkait pelaksanaan tahapan, program dan jadwal juga terkait keputusan syarat dukungan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pencalonan perseorangan. Dikatakannya, syarat dukungan ini terbagi dua yakni dari partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.

“Syarat dukungan perseorangan berdasarkan data DAK2 dari 573.809 jiwa. Berdasarkan peraturan tentang pencalonan, maka untuk calon perseorangan di Kabupaten Ketapang harus memperoleh dukungan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah penduduk, yakni sebanyak 43.036 jiwa,” paparnya.

Ia mengatakan sedangkan dukungan bagi calon pasangan bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah kursi atau akumulasi suara sah hasil Pemilu DPRD tahun 2014 mempunyai aturan tersendiri. Dikatakannya, bila dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Ketapang yakni sebanyak 20 persen dari 45 kursi atau sebanyak 9(sembilan) kursi.

“Sedangkan untuk dukungan yang menggunakan suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2014 harus mendapatkan 25 persen dari  256.174 suara sah. Sehingga dukungan yang diperlukan yakni 64.044 suara sah,” sebut Alkap.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 745 kali