KPU Ketapang Tetapkan Syarat Dukungan Cabup
*Calon Perseorangan Butuh Dukungan 43.036 Jiwa
KETAPANG – Masyarakat yang ingin menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan harus memperhatikan syarat dukungan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan, kemarin di ruang kerjanya mengatakan pasangan calon harus mendapatkan dukungan partai politik atau gabungan partai politik maupun secara perseorangan yang mengantongi pernyataan dukungan dari masyarakat berupa fotocopy kartu identitas.
“Berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Ketapang, syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit berdasarkan jumlah kursi hasil Pemilu DPRD Kabupaten Ketapang Tahun 2014 yakni sembilan kursi atau 20 persen dari 45 kursi DPRD Ketapang. Sedangkan akumulasi suara sah hasil Pemilu DPRD Kabupaten Ketapang Tahun 2014 yakni sebanyak 64.044 suara sah atau 25 persen dari 256.174 suara sah,†katanya.
Ia menyebutkan bagi pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 43.036 jiwa atau 7,5 persen dari 573.809 jiwa berdasarkan Data DAK2 yang diterima Komisi Pemilihan Umum dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke KPU Kabupaten Ketapang. Sebutnya, dukungan pasangan calon perseorangan ini harus tersebar lebih dari 50 persen yakni 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Pencalonan partai politik atau gabungan partai politik bila menggunakan suara sah hasil Pemilu DPRD tidak bisa mengikutsertakan suara sah partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD Ketapang. Untuk Kabupaten Ketapang ada tiga partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD,†jelas Ronny.
Menurutnya, masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang akan dibuka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015. Dikatakannya, penetapan jumlah dukungan baik untuk calon perseorangan maupun partai politik sebagai gambaran bagi masyarakat yang ingin maju pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015.
“Syarat dukungan baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah pada periode yang lalu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru ini, memang jumlah dukungan makin besar dibandingkan sebelumnya,†paparnya.
Bagikan:
Telah dilihat 487 kali