KPU Membuka Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2015
KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang membuka penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggeraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
“Setelah PKPU itu disahkan, kami harus segera melakukan rekrutmen PPK,†terang Kartono Nuryadi, anggota KPU Divisi Teknis. PPK harus segera terbentuk selama rentang waktu tanggal 19 April -18 Mei sesuai dengan PKPU No 2 yang sudah disahkan.
Untuk lebih jelas tentang syarat dan pendaftaran silahkan datang ke Sekretariat kantor KPU Kabupaten KetapangJl. S. Parman Nomor 90 KetapangTelp. (0534) 32352 Kode Pos 78813
Bagikan:
Telah dilihat 358 kali