Berita Terkini

Lakukan Penataan Arsip Gandeng Perpusarda

KETAPANG - Penataan dokumen dan mengarsipkan menjadi tugas pokok Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang. Dalam penataan dokumen tersebut menggandeng Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ketapang.

“Penataan dokumen ini sangat penting untuk dikelompokkan, sehingga memudahkan kita dalam mencari arsipnya. Aturan dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013,” kata Ketua Tim Penataan Arsip KPU Kabupaten Ketapang Muslih Adnan, Rabu (31/8) kemarin, di sela-sela menilai dokumen.

Ia menjelaskan untuk mengarsipkan sebuah dokumen ada waktu aktif dan in aktif. Sebutnya, ada beberapa perlakuan terhadap dokumen bila sudah melalui masa tersebut.

“Perlakuan terhadap dokumen bisa dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan dan selanjutnya disimpan pada gudang kearsipan. Cukup banyak dokumen yang harus di pilah berdasarkan ketentuan PKPU,” jelasnya.

Adnan sapaan akrabnya menyebutkan contoh dokumen untuk pemilu legislatif seperti DP4, DPS, DP Tambahan masa aktifnya selama tiga tahun. Dikatakannya, sedangkan masa in aktif nya adalah dua tahun.

“Terhadap dokumen itu selanjutnya bisa dimusnahkan. Sedangkan untuk Rekapitulasi DPT di permanenkan termasuk keputusan KPU terkait rekapitulasi pemilih,” papar Adnan.

Menurut lulusan Pascasarjana Fisipol Untan ini mengatakan penataan dokumen sangat memudahkan personil sekretariat KPU Kabupaten Ketapang dalam berkerja. Ungkap dia, karena program ini upaya mewujudkan kemudahan dalam memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

“Harapan kita dengan telah tertata arsip, maka makin mudah untuk mendapatkan dokumen yang telah lampau. Sehingga pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat dapat terlayani dengan baik.”

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 472 kali