Lakukan Penataan Arsip Gandeng Perpusarda
KETAPANG - Penataan dokumen dan mengarsipkan menjadi tugas pokok Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang. Dalam penataan dokumen tersebut menggandeng Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ketapang.
“Penataan dokumen ini sangat penting untuk
dikelompokkan, sehingga memudahkan kita dalam mencari arsipnya. Aturan dalam
melaksanakan tugas ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2013,†kata Ketua Tim Penataan Arsip KPU Kabupaten Ketapang Muslih Adnan, Rabu
(31/8) kemarin, di sela-sela menilai dokumen.
Ia menjelaskan untuk mengarsipkan sebuah dokumen
ada waktu aktif dan in aktif. Sebutnya, ada beberapa perlakuan terhadap dokumen
bila sudah melalui masa tersebut.
“Perlakuan terhadap dokumen bisa dimusnahkan,
dinilai kembali atau dipermanenkan dan selanjutnya disimpan pada gudang
kearsipan. Cukup banyak dokumen yang harus di pilah berdasarkan ketentuan PKPU,â€
jelasnya.
Adnan sapaan akrabnya menyebutkan contoh dokumen
untuk pemilu legislatif seperti DP4, DPS, DP Tambahan masa aktifnya selama tiga
tahun. Dikatakannya, sedangkan masa in aktif nya adalah dua tahun.
“Terhadap dokumen itu selanjutnya bisa
dimusnahkan. Sedangkan untuk Rekapitulasi DPT di permanenkan termasuk keputusan
KPU terkait rekapitulasi pemilih,†papar Adnan.
Menurut lulusan Pascasarjana Fisipol Untan ini
mengatakan penataan dokumen sangat memudahkan personil sekretariat KPU
Kabupaten Ketapang dalam berkerja. Ungkap dia, karena program ini upaya
mewujudkan kemudahan dalam memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi
secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
“Harapan kita dengan telah tertata arsip, maka
makin mudah untuk mendapatkan dokumen yang telah lampau. Sehingga pelayanan
informasi dan dokumentasi kepada masyarakat dapat terlayani dengan baik.â€