Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Segera Bentuk PPDP
KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam waktu dekat ini. Petugas yang ditunjuk merupakan ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Gubnernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018.
Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten
Ketapang, Jabidi Erwan mengatakan PPDP bertugas melakukan coklit (pencocokan
dan penelitian) yang akan dilakukan
secara serentak mulai 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Menurutnya, tahapan
penyusunan daftar pemilih sangat penting dalam Pemilu.
“Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan
salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya
Pilkada serentak 2018. Karena sangat menentukan bagi tahapan Pemilu berikutnya,â€
kata dia.
Jabidi mengemukakan PPDP dalam melaksanakan
tugasnya mengemban misi yang sangat penting yakni melayani hak konstitusi warga
negara dalam menggunakan hak pilihnya. Tegasnya, petugas wajib mendatangi warga
di setiap rumah.
“Masa tugas PPDP ini selama dua bulan dalam
memutakhirkan data pemilih. Sehingga tugas berat ini dapat dilaksanakan dengan
baik,†ujar Jabidi.
Mantan pegawai Keluharan Sampit ini
mengungkapkan PPDP ini diusulkan oleh PPS. Dikatakanya, setiap satu tempat
pemungutan suara ada satu orang PPDP yang berasal dari pengurus RT/RW atau
tokoh masyarakat setempat yang sangat faham betul dengan masyarakatnya.
“Sebelum melaksanakan tugasnya PPDP akan
dibekali tata cara coklit dengan memberikan bimbingan teknis kepada mereka.Rencananya
akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Januari 2018,†jelasnya.
Jabidi mengatakan PPDP ini juga akan dibekali
dengan berbagai perangkat kerja maupun buku panduan sebagai pedoman agar dalam
melaksanakan tugasnya. Dikatakannya, agar dalam melaksanakan tugas dapat
berjalan lancar.
“Saat ini jumlah PPDP masih mengacu pada jumlah
TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015 yakni sebanyak
1.104 TPS. Berarti sebanyak itulah jumlah PPDP yang akan bertugas melakukan
pemutakhiran data pemilih,†kata Jabidi. (*)