Berita Terkini

Partai Golkar Versi Agung Silaturahim ke KPU

KETAPANG – Kepengurusn Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Ketapang Partai Golkar versi Agung Laksono, Senin (11/5) kemarin, bersilaturahim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang. Rombongan dari partai berlambang pohon beringin ini dipimpin Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang Gusti Kamboja didampingi sejumlah pengurus.

Kehadiran para pengurus Partai Golkar veris Agung Laksono ini diterima Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan dan anggota Ari As’ari. Dalam pertemuan di ruang rapat komisioner ini, Gusti Kamboja bersama rombongan menyerahkan salinan kepengurusan DPD Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono.

Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan KPU di daerah dalam persoalan yang dihadapi Partai Golkar tidak boleh memberikan pendapat atau opini. Menurutnya, terkait pencalonan bupati dan wakil bupati KPU di daerah menunggu peraturan yang dikeluarkan pusat.

“Kami di daerah hanya bisa menunggu peraturan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Seperti masyarakat ketahui banyak opsi yang disampaikan media massa terkait persoalan dualisme kepengurusan partai,” katanya.

Ia menyebutkan KPU Kabupaten Ketapang secara hirarkis tetap berkonsultasi dengan komisioner di provinsi. Sebutnya, karena terkait kepengurusan yang mana berhak atau tidak dalam pencalonan nanti.
“KPU tidak boleh berpihak terhadap parpol yang mempunyai dualisme kepengurusan sebelum ada keputusan final terkait aturan pencalonan. Karena hingga saat ini, sejumlah calon perseorangan juga bertanya-tanya terkait teknis pencalonan,” jelas Ronny.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang Gusti Kamboja mengatakan pihaknya diberikan mandat untuk menjaring pencalonan bupati dan wakil bupati. Ia mengungkapkan semoga saja persoalan hukum di tingkat pusat segera selesai.

“Secara nasional, cukup banyak daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Tentunya, kami berharap bisa menjadi partai yang ikut berpartisipasi dalam mengusung pasangan calon nantinya,” kata dia.

Anggota KPU Kabupaten Ketapang Ari As’ari mengatakan terkait informasi publik lembaga tetap memberikan selain informasi yang dikecualikan. Dikatakannya, KPU tetap melayani permintaan data baik orang maupun badan hukum.

“Tentunya dalam permintaan data atau informasi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. KPU berusaha memberikan pelayanan terbaik kepala seluruh lapisan masyarakat,” tutur Ari.(*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 448 kali