Pasca Putusan, KPU Ketapang Rakor dengan Panwas Ketapang
KETAPANG – Pasca putusan penyelesaian sengketa oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Selasa 11 Agustus yang lalu KPU Kabupaten Ketapang melakukan rapat koordinasi dengan Panwas Kabupaten Ketapang. Rapat koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang hasil putusan Panwas atas gugatan pemohon pasangan Henrikus - Gusti Kamboja.\"Hasil konsultasi kami ke KPU RI yang didampingi KPU Propinsi Kalbar, KPU Ketapang mendapat arahan untuk melaksanakan hasil putusan Panwas Kabupaten Ketapang. Ini harus kami lakukan karena sesuai dengan perintah UU No 1 tahun 2015 pasal 144 ayat 1 ; Keputusan Panwaslu Kabupaten mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat\". ujar Ronny, Ketua KPU Ketapang.