Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih
Untuk dapat terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a). Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
pada hari pemungutan suara
atau sudah/pernah
kawin;
b). Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap;
d). Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
e). Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda
Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada
huruf d,
dapat menggunakan Surat Keterangan yang
diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan
kependudukan
dan catatan sipil setempat;
f). Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Hal lain yg perlu diketahui terkait Pemilih :
[1] Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar
Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan
atau sebutan
lain.
[2] Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai
dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau Surat Keterangan.
[3] Jumlah Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.
[4] Dalam melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Ketapang akan dibantu oleh Petugas
Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) untuk setiap TPS.
[5] Pastikan petugas PPDP benar melakukan kegiatan Coklit (pencocokan & penelitian), memberikan tanda
bukti terdaftar kepada Pemilih, serta menempel Stiker Coklit di setiap rumah tangga pemilih
yang dikunjungi.
Bagikan:
Telah dilihat 572 kali