Berita Terkini

Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih

Untuk dapat terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

a). Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara 
     atau sudah/pernah kawin; 
b). Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; 
c). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
     mempunyai kekuatan hukum tetap; 
d). Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP); 
e). Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, 
     dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan 
     dan catatan sipil setempat; 
f). Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Hal lain yg perlu diketahui terkait Pemilih :

[1] Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan
      atau sebutan lain. 
[2] Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai 
      dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
[3] Jumlah Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.
[4] Dalam melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Ketapang akan dibantu oleh Petugas
      Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) untuk setiap TPS.
[5] Pastikan petugas PPDP benar melakukan kegiatan Coklit (pencocokan & penelitian), memberikan tanda
      bukti terdaftar kepada Pemilih, serta menempel Stiker Coklit di setiap rumah tangga pemilih 
      yang dikunjungi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 572 kali