Pencanangan Zona Integritas Pembangunan Zona Intergitas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan KPU Kabupaten Ketapang
Pada hari Rabu (9/3/2022), dilaksanakan kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan KPU Kabupaten Ketapang di Aula Rumah Pintar Pemilu "Pawan Bertuah" KPU Kabupaten Ketapang. Dalam Kegiatan tersebut hadir para pihak, diantaranya Pemerintah Daerah Ketapang hadir langsung Bapak H. Farhan, SE., M.Si. (Wakil Bupati Ketapang), Kejaksaan Negeri Ketapang hadir Ibu Wara Endriani, ST., SH., MH. (Kepala Seksi P. Barang Bukti), Ketua Bwaslu Ketapang Bapak Nuriyanto, S.Pd.I. selain itu hadir juga para tamu undangan dari Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, Badan Kesbangpol Ketapang, Bagian Tata Pemerintahan Setda Ketapang serta tentunya dari sekretariat KPU Kabupaten Ketapang sebagai tuan rumah.
Dasar Hukum :
- PERPRES 81 TAHUN 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- PERPRES 105 TAHUN 2018 Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat KPU
- PERMENPAN RB 25 TAHUN 2020 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
- PERMENPAN RB 26 TAHUN 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- PERMENPAN RB 20 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
- PERMENPAN RB 10 Tahun 2019 Perubahan PERMENPAN RB 52 TAHUN 2014 Tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM Di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Keputusan KPU 612 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2020-2024
- Keputusan KPU 314 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan RB Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh Dan KPU/KIP Kabupaten/Kota