Berita Terkini

Penyerahan Bukti Keanggotaan Parpol Jangan di Batas Akhir

KETAPANG – Partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 dihimbau tidak menyerahkan bukti keanggotaan pada batas akhir penerimaan tanggal 16 Oktober 2016. Hal ini dikemukakan Anggota KPU Ketapang divisi Teknis Kartono Nuryadi, Kamis (12/10) kemarin, di ruang kerjanya.

“Kami menghimbau kepada pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Ketapang agar menyampaikan salinan bukti keanggotaan partai politik berupa lampiran 2 Model F2-Parpol, poto copy KTA dan foto copi KTP-elektronik atau surat keterangan tidak pada menit-menit menjelang batas akhir. Adapun batas waktu  yang ditetapkan yakni pada tanggal 16 Oktober pukul 24.00 WIB,” katanya.

Ia mengatakan karena untuk mengantisipasi berbagai persoalan teknis  seperti masih terdapat selisih jumlah data anggota di dalam SIPOL dengan salinan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten. Selain itu, kata dia, terdapat kekurangan dari jumlah sampel yang dibutuhkan, belum lagi persoalan jaringan/akses untuk membuka program SIPOL ini.

“Kami sama sekali tidak menginginkan karena berbagai persoalan yang sederhana ini dapat mempengaruhi eksistensi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019. Bahkan untuk mempermudah rekan-rekan pengurus Parpol, KPU Ketapang mengundang kembali mereka, Rabu (11/10) malam, untuk mendapatkan informasi ataupun kendala yang dihadapi parpol,” ungkap Kartono.

Pertemuan dengan pimpinan Parpol dan penghubung yang berlangsung di Aula Kantor KPU Ketapang, menurutnya, jumlah sampel yang mesti diserahkan oleh masing-masing Parpol calon peserta Pemilu 2019 sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Sebut dia, berarti minimal 578 salinan KTA dan KTP-el yang serta pengurus tersebar paling sedikit di 10 kecamatan di Kabupaten Ketapang, jumlah ini tidak bisa ditawar lagi karena diatur di dalam undang-undang.

“KPU Ketapang  setiap hari pada jam kerja tetap akan melayani penghubung parpol yang datang untuk berkonsultasi terkait dengan proses pendaftaran/penyerahan salinan bukti keanggotaan dengan membuka pelayanan help desk. Hingga saat ini memang baru ada tiga parpol yang menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kabupaten Ketapang, namun ketiganya dikembalikan untuk diperbaiki oleh masing-masing parpol,” paparnya. 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 321 kali