Penyerahan Bukti Keanggotaan Parpol Jangan di Batas Akhir
KETAPANG – Partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 dihimbau tidak menyerahkan bukti keanggotaan pada batas akhir penerimaan tanggal 16 Oktober 2016. Hal ini dikemukakan Anggota KPU Ketapang divisi Teknis Kartono Nuryadi, Kamis (12/10) kemarin, di ruang kerjanya.
“Kami menghimbau kepada pimpinan partai politik tingkat
Kabupaten Ketapang agar menyampaikan salinan bukti keanggotaan
partai politik berupa lampiran 2 Model F2-Parpol, poto copy KTA dan
foto copi KTP-elektronik atau surat keterangan tidak pada menit-menit menjelang
batas akhir. Adapun batas waktu yang ditetapkan yakni pada tanggal 16 Oktober
pukul 24.00 WIB,†katanya.
Ia mengatakan karena untuk mengantisipasi berbagai persoalan teknis seperti masih terdapat selisih jumlah data
anggota di dalam SIPOL dengan salinan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten. Selain
itu, kata dia, terdapat kekurangan dari jumlah sampel yang
dibutuhkan, belum lagi persoalan jaringan/akses untuk membuka program SIPOL
ini.
“Kami sama sekali tidak menginginkan karena berbagai persoalan yang sederhana
ini dapat mempengaruhi eksistensi partai politik calon peserta Pemilu tahun
2019. Bahkan untuk mempermudah rekan-rekan pengurus Parpol, KPU Ketapang
mengundang kembali mereka, Rabu (11/10) malam, untuk mendapatkan informasi
ataupun kendala yang dihadapi parpol,†ungkap Kartono.
Pertemuan dengan pimpinan Parpol dan penghubung yang berlangsung di Aula Kantor KPU Ketapang,
menurutnya, jumlah sampel yang mesti diserahkan oleh
masing-masing Parpol calon peserta Pemilu 2019 sebanyak seperseribu dari jumlah
penduduk. Sebut dia, berarti minimal 578 salinan KTA dan KTP-el yang serta pengurus tersebar paling sedikit di
10 kecamatan di Kabupaten Ketapang, jumlah ini tidak bisa ditawar lagi karena diatur
di dalam undang-undang.
“KPU Ketapang setiap hari pada jam kerja tetap akan
melayani penghubung parpol yang
datang untuk berkonsultasi terkait dengan proses pendaftaran/penyerahan salinan
bukti keanggotaan dengan membuka pelayanan help desk. Hingga saat ini memang
baru ada tiga parpol yang menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU
Kabupaten Ketapang, namun ketiganya dikembalikan untuk diperbaiki oleh
masing-masing parpol,†paparnya.