Berita Terkini

Penyerahan Bukti Keanggotaan Tiga Parpol Dikembalikan

KETAPANG – Penyerahan bukti keanggotaan tiga partai politik di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dikembalikan berkasnya. Hal ini dikemukakan Plh Ketua KPU Ketapang Alkap Pasti, Rabu (11/10) kemarin, di ruang kerjanya.

“Parpol yang telah menyerahkan bukti keanggotaan pertama yakni Perindo, kedua PSI dan PDI Perjuangan. Semua berkasnya dikembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan bukti keanggotaan daftar nama harus berdasarkan print out aplikasi SIPOL. Jelas dia, setelah daftar nama itu dicetak, maka parpol tinggal menyusun fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

“Seharusnya daftar nama dengan KTA serta KTP-el itu sama jumlah yang diberikan kepada KPU Ketapang. Pada kenyataannya, yang diterima berbeda,” jelas Alkap.

Menurutnya, pada saat Partai Perindo menyerahkan bukti keanggotaan, daftar nama yang dicetak bukan dari aplikasi SIPOL. Sedangkan, PSI daftar nama dengan jumlah KTA tidak sesuai.

“Kami juga sangat menyayangkan ketika pada saat penyerahan persoalan teknis parpol belum rampung. Padahal KPU Ketapang telah membuka ruang konsultasi bagi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.

Anggota KPU yang membidangi divisi SDM dan Parmas ini mengatakan parpol tidak memaksimalkan ruang konsultasi di KPU Ketapang. Bahkan, tegas dia, KPU Ketapang mengundang kembali parpol untuk memberikan pemahaman tentang penyerahan bukti keanggotaan pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

“Harapan kami dengan makin sering parpol berkonsultasi, persoalan teknis dapat diselesaikan. Sehingga, pada saat penyerahan berkas bukti keanggotaan parpol dapat diterima,” harap Alkap, pria yang murah senyum ini. (*) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 319 kali