Penyerahan Bukti Keanggotaan Tiga Parpol Dikembalikan
KETAPANG – Penyerahan bukti keanggotaan tiga partai politik di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dikembalikan berkasnya. Hal ini dikemukakan Plh Ketua KPU Ketapang Alkap Pasti, Rabu (11/10) kemarin, di ruang kerjanya.
“Parpol yang telah menyerahkan bukti keanggotaan pertama
yakni Perindo, kedua PSI dan PDI Perjuangan. Semua berkasnya dikembalikan
karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,†katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan bukti keanggotaan
daftar nama harus berdasarkan print out
aplikasi SIPOL. Jelas dia, setelah daftar nama itu dicetak, maka parpol tinggal
menyusun fotocopy Kartu Tanda Anggota
(KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Seharusnya daftar nama dengan KTA serta KTP-el
itu sama jumlah yang diberikan kepada KPU Ketapang. Pada kenyataannya, yang
diterima berbeda,†jelas Alkap.
Menurutnya, pada saat Partai Perindo menyerahkan
bukti keanggotaan, daftar nama yang dicetak bukan dari aplikasi SIPOL.
Sedangkan, PSI daftar nama dengan jumlah KTA tidak sesuai.
“Kami juga sangat menyayangkan ketika pada saat
penyerahan persoalan teknis parpol belum rampung. Padahal KPU Ketapang telah
membuka ruang konsultasi bagi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019,â€
ungkapnya.
Anggota KPU yang membidangi divisi SDM dan Parmas ini
mengatakan parpol tidak memaksimalkan ruang konsultasi di KPU Ketapang. Bahkan,
tegas dia, KPU Ketapang mengundang kembali parpol untuk memberikan pemahaman
tentang penyerahan bukti keanggotaan pada masa pendaftaran parpol calon peserta
Pemilu 2019.
“Harapan kami dengan makin sering parpol
berkonsultasi, persoalan teknis dapat diselesaikan. Sehingga, pada saat
penyerahan berkas bukti keanggotaan parpol dapat diterima,†harap Alkap, pria
yang murah senyum ini. (*)