Berita Terkini

Persiapan Rekrut PPK dan PPS

KETAPANG – Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang melakukan persiapan perekrutan penyelenggara tingkat kecamatan dan desa. Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti, kemarin, mengatakan adapun langkah awal yakni menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami berusaha sedini mungkin mengkampanyekan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018. Sehingga masyarakat pemilih maupun yang ingin berpartisipasi aktif sebagai penyelanggara mempersiapkan diri,” katanya.

Ia menyebutkan berdasarkan regulasi yang baru setelah perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tahun 2019 juga akan digelar tiga pesta demokrasi yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang dilaksanakan dalam satu paket. Menurutnya, persiapan KPU Kabupaten Ketapang yang direncanakan dalam waktu dekat ini yakni proses pembentukan penyelenggara Pemilu PPK dan PPS.

“Makin banyak masyarakat tahu, harapan kami makinbanyak yang mau menjadi penyelenggara di tingkat PPK dan PPS. Sehingga memudahkan KPU Ketapang untuk melakukan seleksi,” ungkap anggota yang membidangi divisi SDM dan Parmas ini.

Alkap mengatakan lembaga penyelenggara Pemilihan di kecamatan dan desa merupakan ujung tombak kesuksesan pemilu. Kata dia, kedudukannya sangat strategis dalam menentukan suksesnya penyelenggaran pemilihan.

“Karena itu dalam proses pembentukannya akan dilakukan secara selektif  sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas, jujur, netral, profesional dan berintegritas.KPU Kabupaten Ketapang akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK  ataupun PPS,” kata Alkap.

Ia mengungkapkan jika sudah sampai pada tahapan pembentukannya pertengahan Oktober ini akan diumumkan secara terbuka melalui media komunikasi masa ataupun melalui website KPU Kabupaten Ketapang. Ungkapnya, pengumuman juga akan di tempel di Kantor Camat setempat yang dapat dilihat  dengan mudah oleh masyarakat dan KPU Ketapang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi proses perekrutan ini.

“Syarat menjadi anggota PPK dan PPS mengacu pada UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yakni, WNI, berusia paling rendah 25 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun  tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten”.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 508 kali