Persiapan Rekrut PPK dan PPS
KETAPANG – Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang melakukan persiapan perekrutan penyelenggara tingkat kecamatan dan desa. Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti, kemarin, mengatakan adapun langkah awal yakni menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami berusaha sedini mungkin mengkampanyekan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018.
Sehingga masyarakat pemilih maupun yang ingin berpartisipasi aktif sebagai
penyelanggara mempersiapkan diri,†katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan regulasi yang baru setelah
perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tahun 2019 juga akan digelar tiga pesta demokrasi yakni Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden yang dilaksanakan dalam satu paket. Menurutnya,
persiapan KPU Kabupaten Ketapang yang direncanakan dalam waktu dekat ini yakni proses pembentukan penyelenggara Pemilu PPK dan PPS.
“Makin banyak masyarakat tahu, harapan kami makinbanyak
yang mau menjadi penyelenggara di tingkat PPK dan PPS. Sehingga memudahkan KPU
Ketapang untuk melakukan seleksi,†ungkap anggota yang membidangi divisi SDM
dan Parmas ini.
Alkap mengatakan lembaga
penyelenggara Pemilihan di kecamatan dan desa merupakan ujung tombak kesuksesan
pemilu. Kata dia, kedudukannya sangat strategis dalam menentukan
suksesnya penyelenggaran pemilihan.
“Karena itu dalam proses pembentukannya akan dilakukan
secara selektif sesuai dengan ketentuan
yang berlaku untuk memperoleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas, jujur, netral, profesional dan berintegritas.KPU Kabupaten Ketapang akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara
yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK ataupun PPS,†kata Alkap.
Ia mengungkapkan jika
sudah sampai pada tahapan pembentukannya pertengahan Oktober ini akan diumumkan
secara terbuka melalui media komunikasi masa ataupun melalui website KPU
Kabupaten Ketapang. Ungkapnya, pengumuman juga akan di
tempel di Kantor Camat setempat yang dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat dan KPU Ketapang
akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi proses perekrutan ini.
“Syarat menjadi anggota PPK dan PPS
mengacu pada UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yakni, WNI,
berusia paling rendah 25 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur
dan adil. Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara
jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan tidak
pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupatenâ€.
Â