Berita Terkini

POLTRACKING INDONESIA, LEMBAGA SURVEI DAN PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG

KPU Kabupaten Ketapang memberikan sertifikat terdaftar sebagai lembaga survey atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 kepada POLTRACKING INDONESIA yang telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Penyerahan sertifikat terdaftar dan keputusan KPU Kabupaten Ketapang kepada Poltracking Indonesia dilakukan pada Rabu, 18 November 2020 oleh anggota KPU Ketapang Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat Ari As’ari kepada Rahmat Saiful yang merupakan perwakilan Poltracking Indonesia di Kalimantan Barat.  

“Anggota KPU Ketapang  Ari As’ari mengatakan “sebagai lembaga survei dan penghitungan cepat, Poltracking Indonesia juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi seperti mengumumkan atau menyebarluaskan hasil survei dan hitung cepat yang dilakukan namun wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepatnya bukan  merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan atau wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU tempat pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungaan Cepat Hasil Pemilihan dimana lembaga tersebut terdaftar. Oleh karena itu Poltracking mesti  tunduk terhadap ketentuan yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 296 tahun 2020 “.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 821 kali