Berita Terkini

Rakor Evaluasi JDIH Semester I KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Informasi Hukum

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meninjau capaian pengelolaan dokumentasi hukum di tingkat KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan merumuskan strategi peningkatan kualitas informasi hukum ke depan.

KPU Kalbar menegaskan komitmennya dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum secara transparan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi JDIH Semester I tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.. 

Kegiatan tersebut diikuti Ehpa Sapawi selaku Komisioner yang membidangi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag yang membidangi Teknis dan Hukum Dewi Ayu Kusumaningtiyas, staf Novie Rihandhini Hapsari, serta dua CPNS Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan selaku operator JDIH yang bertugas di subbag tersebut, Margaretha Vinna Sankayang dan Revaldi. 

Pada agenda ini, peserta menerima pemaparan teknis tentang optimalisasi pengelolaan dokumen hukum dan strategi publikasi informasi hukum berbasis digital. Seluruh peserta mengikuti sesi pembahasan yang mencakup pengelolaan dokumen, penyebaran informasi hukum, serta inovasi konten edukatif.

Dalam materi yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  KPU Provinsi Kalimantan Barat Bapak Heru Hermansyah menekankan bahwa tidak hanya produk hukum seperti surat keputusan saja yang mesti di upload dilaman JDIH KPU Kabupaten/Kota akan tetapi ada bebrapa hal lain yang dapat dimuat seperti monografi hukum, jurnal ilmiah, peraturan, keputusan TUN, dan dokumen kerja sama dapat serta perlu ditayangkan secara berkala melalui kanal JDIH dan media sosial. 

Dia juga menyarankan agar satker KPU di kabupaten/kota membuat konten JDIH minimal satu kali setiap minggu, baik berupa informasi edukatif kepemiluan maupun konten hukum non-edukatif yang bersifat umum, seperti kuis atau infografik menarik. 

Ia juga mendorong kreativitas dalam penyampaian informasi hukum dengan menyertakan konten edukatif dan menarik, dengan harapan muncul ketertarikan dan rasa ingin tahu oleh masyarakat sehingga muara akhirnya didapatnya informasi terkait regulasi ataupun aturan seputar Pemilu maupun Pemilihan oleh masyarakat melalui Laman JDIH.

Heru juga mengingatkan agar pengelolaan JDIH berpedoman pada regulasi, khususnya PKPU Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022. Selain informasi kepemiluan dan Pemilihan konten non-edukatif terkait hukum  umum juga perlu dimunculkan agar publik makin memahami peran KPU dalam tata kelola hukum kepemiluan.

KPU Kabupaten Ketapang menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen memperkuat layanan dokumentasi hukum melalui JDIH. Ke depan, pembaruan data hukum akan terus dilakukan secara rutin, termasuk peningkatan kerja sama lintas bidang dalam menyajikan informasi hukum yang informatif, akuntabel, dan mudah diakses publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali