Berita Terkini

SERAHKAN BERKAS VERIFIKASI PAW

KPU Kabupaten  Ketapang telah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap calon anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) hasil Pemilu tahun 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Ketapang 2 atas nama Suparman, S.Sos yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2021. Berkas hasil penelitian administrasi tersebut  diserahkan  ke pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang pada Senin 20 September 2021 dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi di ruang kerjanya yang didampingi Wakil Ketua H. Suprapto dan H. Mathoji.

Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis Ahmad Shiddiq pada Senin/20 September 2021 usai penyerahan dokumen tersebut mengatakan “ berkas hasil penelitian administrasi yang diserahkan merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Ketapang nomor : P/270/DPRD.172/IX/2021 tanggal 14 September 2021, perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD. Dengan diserahkannya berkas hasil verifikasi administrasi tersebut, untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari DPRD dalam mengusulkan pengganti antarwaktu kepada pejabat berwenang. 

“Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019 nama Susilia Isabila, A.Md,  merupakan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga di daerah pemilihan yang sama (Ketapang 2) dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019  tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan (Susilia Isabila, A.Md) yang merupakan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor tiga memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu ”, pungkas Ahmad Shiddiq.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 168 kali