Serahkan Berkas Verifikasi PAW Budi Mateus
KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Rabu (8/3) sore, menyerahkan berkas verifikasi administrasi pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Frederikus Ado yang akan menggantikan Budi Mateus. Penyerahan berkas disampaikan Sekretaris KPU Ketapang Ahmad Wajidi didampingi Anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi dan Kasubbag TPP dan Hupmas Jabidi Erwan.
Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan PAW
sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yakni atas permohonan pimpinan
DPRD Kabupaten Ketapang. Ia menyebutkan adapun surat dengan Nomor
172/61/DPRD/2017 tanggal 3 Maret 2017 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti
Antarwaktu mengenai penyampaian nama Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang
berhenti antarwaktu atas nama Budi Mateus
dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Ketapang 3 (tiga).
“Atas dasar permohonan inilah KPU melaksanakan
verifikasi administrasi PAW calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang pengganti
Budi Mateus. Prosesnya cukup singkat yakni hanya 5 (lima) hari kerja,†katanya.
Ronny menjelaskan penyerahan berkas verifikasi PAW
Budi Mateus ini dengan catatan. Ia menyebutkan catatannya adalah hasil
klarifikasi KPU kabupaten Ketapang terhadap Budi Mateus yang sedang melakukan upaya hukum baik
di Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Ketapang dituangkan dalam berita
acara.
“KPU Ketapang (Selasa (7/3, red.) atau sehari sebelum
penyerahan berkas verifikasi administrasi PAW mengundang Budi Mateus untuk
dimintakan klarifikasi tentang kebenaran melakukan upaya hukum. Setelah kami
tanyakan, yang bersangkutan menyatakan benar sedang mengambil langkah-langkah
hukum baik di Mahkamah Partai maupun upaya hukum perdata,†papar Ronny.
Anggota KPU Ketapang Kartono menambahkan setelah
proses penyerahan berkas PAW calon anggota DPRD, kewenangan selanjutnya ada di pimpinan DPRD. Dikatakannya, KPU Kabupaten hanya
melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu terkait perolehan suara sah calon sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Model DB-1, peringkat perolehan suara calon sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Model EB-3 dan Daftar Calon Tetap PDI Perjuangan daerah
pemilihan Ketapang 3.
“Bahkan KPU Ketapang dalam proses verifikasi
administrasi juga mengundang pimpinan PDI Perjuangan dan calon pengganti Budi Mateus
untuk diminta klarifikasi. Proses klarifikasi dilaksanakan Senin (6/3) lalu di
sekretariat KPU Ketapang,†paparnya.
Menurutnya, proses PAW sekarang berbeda dengan
periode 2009, dimana KPU mempunyai wewenang hingga verifikasi faktual. “Sekarang,
KPU hanya memeriksa dan meneliti berkas administrasi calon pengganti saja,†ungkap Kartono. (*)