Berita Terkini

Serahkan Berkas Verifikasi PAW Budi Mateus

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Rabu (8/3) sore, menyerahkan berkas verifikasi administrasi pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Frederikus Ado yang akan menggantikan Budi Mateus. Penyerahan berkas disampaikan Sekretaris KPU Ketapang Ahmad Wajidi didampingi Anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi dan Kasubbag TPP dan Hupmas Jabidi Erwan.

Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan PAW sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yakni atas permohonan pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang. Ia menyebutkan adapun surat dengan Nomor 172/61/DPRD/2017 tanggal 3 Maret 2017 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antarwaktu mengenai penyampaian nama Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang berhenti antarwaktu atas nama Budi Mateus dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Ketapang 3 (tiga).

“Atas dasar permohonan inilah KPU melaksanakan verifikasi administrasi PAW calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang pengganti Budi Mateus. Prosesnya cukup singkat yakni hanya 5 (lima) hari kerja,” katanya.

Ronny menjelaskan penyerahan berkas verifikasi PAW Budi Mateus ini dengan catatan. Ia menyebutkan catatannya adalah hasil klarifikasi KPU kabupaten Ketapang terhadap Budi Mateus yang sedang melakukan upaya hukum baik di Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Ketapang dituangkan dalam berita acara.

“KPU Ketapang (Selasa (7/3, red.) atau sehari sebelum penyerahan berkas verifikasi administrasi PAW mengundang Budi Mateus untuk dimintakan klarifikasi tentang kebenaran melakukan upaya hukum. Setelah kami tanyakan, yang bersangkutan menyatakan benar sedang mengambil langkah-langkah hukum baik di Mahkamah Partai maupun upaya hukum perdata,” papar Ronny.

Anggota KPU Ketapang Kartono menambahkan setelah proses penyerahan berkas PAW calon anggota DPRD, kewenangan selanjutnya ada di pimpinan DPRD. Dikatakannya, KPU Kabupaten hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu terkait perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran Model DB-1, peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran Model EB-3 dan Daftar Calon Tetap PDI Perjuangan daerah pemilihan Ketapang 3.

“Bahkan KPU Ketapang dalam proses verifikasi administrasi juga mengundang pimpinan PDI Perjuangan dan calon pengganti Budi Mateus untuk diminta klarifikasi. Proses klarifikasi dilaksanakan Senin (6/3) lalu di sekretariat KPU Ketapang,” paparnya.

Menurutnya, proses PAW sekarang berbeda dengan periode 2009, dimana KPU mempunyai wewenang hingga verifikasi faktual. “Sekarang, KPU hanya memeriksa dan meneliti berkas administrasi calon pengganti saja,” ungkap Kartono. (*)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 520 kali