Berita Terkini

Sidang Penyelesaian Sengketa Henrikus-Kamboja Ditunda

KETAPANG – Sidang penyelesaian sengketa oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dengan Pemohon pasangan calon Henrikus-Gusti Kamboja dan termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang,Rabu (5/8) kemarin, di Gedung Dinas Pertanian Ketapang ditunda. Penundaan dilakukan oleh Ketua Sidang Musyawarah Sukardi setelah mendengarkan pembacaan permohonan penyelesaian Sengketa oleh Gusti Kamboja dan tanggapan dari KPU Kabupaten Ketapang.

Hadir dalam musyawarah sidang tersebut pihak pemohon Gusti Kamboja, Budi, Lili dan Hairani. Sedangkan dari termohon KPU Kabupaten Ketapang seluruh komisioner didampingi sejumlah pegawai sekretariat.

Setelah pembacaan permohonan, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan langsung menanyakan tentang formulir permohonan (Model PS-1) yang diajukan pemohon ditujukan kepada siapa. Dikatakannya, apakah ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat atau Panwaslu Kabupaten Ketapang karena menyangkut kewenangan untuk menyidangkan perkara perselisihan ini.

“KPU Kabupaten Ketapang melihat alamat tidak lengkap dari permohonan. Bahkan formulir Model PS-1 tidak diberi materai yang cukup, sehingga KPU Kabupaten Ketapang menilai secara legal formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berkas yang disampaikan tidak layak untuk disidangkan,” kata Ronny.

Setelah mendengarkan para pihak, Ketua Sidang Musyawarah Sukardi menskor persidangan. Sukardi meminta kepada pihak pemohon untuk memperbaiki berkas yang disampaikan. “Sidang musyawarah akan dilanjutkan, Kamis (6/8), di Gedung Pertanian Kabupaten Ketapang,” katanya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 690 kali