Berita Terkini

Sosialisasi Pencalonan kepada Parpol dan Pendukung Perseorangan

KETAPANG – Partai politik dan kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan yang ingin mengusung pasangan bupati dan wakil bupati diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kamis (28/5). “Dalam rangka memudahkan partai politik maupun kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan dalam mendaftarkan pasangan bupati dan wakil bupati, KPU memberikan aplikasi pencalonan kepada mereka,” kata anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi, saat sosialisasi pencalonan di ruang pertemuan sekretariat KPU Ketapang.

Ia mengatakan sistem ini memudahkan KPU memberikan pelayanan kepada partai politik dan kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan untuk mengisi berbagai formulir. Dikatakannya, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pengisian yang bersifat teknis.

“Formulir untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik berbeda dengan pencalonan perseorangan. Sehingga peserta sosialisasi harus memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan,” ungkapnya.

Kartono menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon, pada formulirnya harus membubuhkan tanda tangan pimpinan partai politik sesuai dengan kepengurusan yang sah. Sebut dia, KPU Ketapang akan melihat penanda tangan nanti dengan memperhatikan surat keputusan kepengurusan dari pengurus pusat partai politik.

“Bila yang tanda tangan pengurus tidak sesuai surat keputusan dari pengurus pusat maka pencalonan akan gugur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015,” jelasnya.

Ia mengatakan sedangkan untuk calon perseorangan jumlah dukungan yang harus disampaikan paling sedikit 43.036 jiwa. Dikatakannya, bila penyampaiannya kurang maka tim perseorangan harus menyampaikan dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.

“Verifikasi administrasi dan faktual untuk dukungan perseorangan tidak menggunakan sampel. KPU Ketapang dalam verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan dibantu oleh PPK dan PPS untuk mengetahui jumlah riil dukungan di lapangan sesuai pernyataan langsung dari pendukung,” tegas Kartono.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 634 kali