Tes Wawancara Calon PPK, 3-6 November
KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Ketapang menjadwalkan tes wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan pada 3 - 6 November 2017. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di ibukota kecamatan masing-masing.
Kasubbag
Teknis Pemilu dan Hupmas Jabidi Erwan, Kamis (2/11) kemarin, di ruang
kerjanya, mengatakan tes tertulis telah
dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dikatakannya, tes wawancara ini dilakukan untuk mencari sebanyak lima orang
calon anggota PPK yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU Ketapang menjadi calon
terpilih.
“Tes wawancara ini diatur berdasarkan ketentuan
perundang-undangan untuk mencari figur-figur PPK yang memiliki integritas dalam
melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur di tingkat kecamatan. Tes wawancara ini
dilakukan bagi calon PPK yang masuk 10 besar pada tes tertulis yang telah dilakukan kemarin,†katanya.
Menurutnya, komisioner KPU Kabupaten
dan Sekretariat akan turun ke kecamatan untuk melaksanakan kegiatan tes
wawancara ini. Sebut dia, untuk tiga Kecamatan yakni Delta Pawan, Muara Pawan dan Matan Hilir Utara, tes wawancara akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten.
“Melalui sistim rekruitmen PPK yang mengacu pada Peraturan KPU
Nomor 3 tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor
12 Tahun 2017 diharapkan calon PPK benar-benar menjalankan fungsinya dengan
baik. Sehingga tidak takut dengan berbagai tekanan, cukup banyak
pendaftar yang ingin menjadi penyelenggara Pemilihan PPK/PPS dan ini menandakan
partisipasi masyarakat cukup tinggi untuk mengawal proses demokrasi ini dengan
baik,†ungkap Jabidi. (*)