Pengumuman/SE

DCS Perlu Tanggapan dan Masukan Masyarakat

Masa Tanggapan dan Masukan 12-21 Agustus 2018   KETAPANG – Masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang diberikan waktu hingga 21 Agustus 2018. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin, Rabu (15/8), di ruang kerjanya. “Kami membuka pintu kepada seluruh elemen masyarakat yang ingin memberikan tanggapan maupun masukan terkait DCS mulai 12 Agustus 2018. Kami telah mengumumkan kepada publik melalui media cetak beberapa hari lalu,” katanya. Ia menyebutkan pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebut dia, pengumuman tersebut untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon. “Masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten disertai identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS Anggota DPRD Kabupaten diumumkan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” papar Tedi sapaan akrabnya. Pria murah senyum ini menjelaskan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk menjaring calon Anggota DPRD yang berintegritas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tedi mengungkapkan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018, atas masukan atau tanggapan masyarakat KPU Kabupaten meminta klarifikasi kepada Partai Politik terhadap selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat. “Sedangkan pada ayat (2) pasal yang sama, menyebutkan Pimpinan Partai Politik wajib memberikan kesempatan kepada bakal calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan daan/atau tanggapan dari masyarakat,” ungkapnya. Tedi mengatakan Pimpinan Partai Politik menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU Kabupaten paling lama 3 (tiga) Hari setelah permintaan klarifikasi. Bilamana, kata dia, bakal calon yang tercantum dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten memberitahukan secara tertulis dan memberi kesempatan kepada Partai Politik untuk mengajukan pengganti bakal calon anggota DPRD Kabupaten paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya hasil klarifikasi. “Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan atas pengumuman DCS. Sehingga Calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang akan dipilih nanti menjadi lebih berkualitas,” ujar Tedi. (*)

Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2019

KETAPANG – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor : 23/HK.03-1-Kpt/6104/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, bersama ini diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Ketapang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang pada Pemilihan Umum Tahun 2019.Berdasarkan pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menerima tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat wajib disertai dengan identitas pelapor dan dikirim/ diantar langsung ke Kantor KPU Kabupten Ketapang.SK Penetapan DCS Kabupaten Ketapang Pemilu 2019 unduh disiniDapil Ketapang 1 unduh disiniDapil Ketapang 2 unduh disiniDapil Ketapang 3 unduh disiniDapil Ketapang 4 unduh disiniDapil Ketapang 5 unduh disiniDapil Ketapang 6 unduh disini

Populer

Belum ada data.