Berita Terkini

Layanan PDPB TW I 2026 KPU Kabupaten Ketapang Dibuka, Masyarakat Diminta Aktif Perbarui Data Pemilih

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang kembali membuka layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Semester I Tahun 2026. Layanan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan terpercaya sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Layanan PDPB PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai perubahan status kependudukan yang berpengaruh terhadap hak pilih. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data sangat penting agar daftar pemilih yang dimiliki KPU selalu sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan. Pemilih Baru KPU Kabupaten Ketapang membuka kesempatan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori pemilih baru untuk segera melaporkan datanya agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Beberapa kategori pemilih baru antara lain warga yang telah genap berusia 17 tahun, warga yang sudah menikah atau pernah menikah, serta warga yang mengalami perubahan status dari anggota TNI atau Polri menjadi sipil atau purna tugas. Selain itu, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik juga dapat kembali terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat yang pindah domisili dan masuk ke wilayah Kabupaten Ketapang juga diimbau untuk melaporkan perubahan tersebut agar dapat dimasukkan dalam data pemilih terbaru. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Selain penambahan pemilih baru, layanan PDPB juga menerima laporan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini bertujuan agar data pemilih yang dimiliki KPU tetap valid dan tidak terjadi data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beberapa kategori pemilih TMS antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda atau terdaftar lebih dari satu kali, serta pemilih yang pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Ketapang. Selain itu, warga yang berusia dibawah 17 tahun yang belum menikah, anggota aktif TNI atau Polri, warga negara asing (WNA), serta warga yang sedang dicabut hak politiknya juga termasuk dalam kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemilih Ubah Data Layanan PDPB juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan atau perubahan data pemilih. Perubahan ini dapat berupa perbaikan data kependudukan seperti kesalahan penulisan nama, alamat, atau informasi identitas lainnya yang tercatat dalam data pemilih. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa data kepemiluan yang dimiliki KPU benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang berlaku. KPU Kabupaten Ketapang menyediakan layanan helpdesk bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Ketapang di nomor 0896-5465-0560 atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Ketapang di Jalan S. Parman No. 90, Ketapang Kecil, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Melalui layanan PDPB ini, KPU Kabupaten Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memperbarui data pemilih. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan akan semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik. KPU Kabupaten Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan perubahan data kepemiluan yang terjadi, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin pada pemilu dan pemilihan mendatang.

Pastikan Data Pemilih Tetap Mutakhir, KPU Kabupaten Ketapang Gelar Coktas PDPB Triwulan I 2026

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Dalam upaya memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Triwulan I Tahun 2026, pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Ketapang yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Ketapang, Abdul Hakim. Pelaksanaan coktas ini juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang sebagai bentuk pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Coktas dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Benua Kayong, dan Kecamatan Matan Hilir Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencermatan serta verifikasi data pemilih secara langsung di lapangan guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih dalam sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Ketapang berupaya memastikan data pemilih yang dimiliki selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan coktas juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

KPU Kabupaten Ketapang Ikuti FDT Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang Ideal

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Yang Ideal Dalam Rangka Persiapan Simulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPR dan DPR Provinsi yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 9 Maret 2026.  Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan gagasan atas kajian dari berbagai narasumber seperti Komisi II DPR, Akademisi dan pegiat dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2029 yang proporsional. Forum ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan evaluasi atas proses dan perencanaan terhadap sistem penataan dapil kedepan agar tetap selaras dengan prinsip keadilan representasi, keseimbangan jumlah penduduk, serta efektivitas penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Ketapang  dalam kegiatan ini diikutii oleh Anggota KPU Kabupaten Ketapang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Saufi, Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Ketapang Dewi Ayu Kusumaningtiyas, serta staf Singgih Mahasin. Keikutsertaan KPU Kabupaten Ketapang dalam forum diskusi ini, sangat penting dalam persiapan simulasi penataan Dapil yang menekankan bukan hanya prinsip integralitas wilayah semata, akan tetapi prinsip proporsionalitas dan adanya partisipasi publik yang terbuka sangat diharapkan. Hasil diskusi tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk persiapan dalam penataan dapil serta alokasi kursi yang lebih bertumpu pada data kependudukan dan integralitas wilayah.

KPU Kabupaten Ketapang Gelar Rakor Bersama Bawaslu Ketapang, Bahas PDPB Triwulan I Tahun 2026

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu Kabupaten Ketapang terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Ketapang, Selasa (3/3/2026) pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq, yang didampingi oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang Endo Wahyudi, serta Operator Sidalih M. Sadikin. Rakor tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KPU dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan data pemilih Triwulan I Tahun 2026, termasuk hasil sinkronisasi data, pencermatan data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta upaya peningkatan kualitas pengelolaan data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Rakor bersama Bawaslu menjadi langkah penting dalam menjaga validitas dan integritas data pemilih. PDPB merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan pengawasan serta kolaborasi aktif antar lembaga guna menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Melalui rakor ini, KPU Kabupaten Ketapang berharap pengelolaan data pemilih semakin berkualitas dan menjadi fondasi kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di masa mendatang.

Tindak Lanjut Koordinasi KPU Ketapang Bersama PUTR dalam Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi antara KPU Kabupaten Ketapang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2026, terkait dengan pentingnya peningkatan sarana dan prasarana kantor guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan, tim dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang melakukan kunjungan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang. Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah awal yang konkret dalam menindaklanjuti rencana penataan, perbaikan, serta pengembangan fasilitas kantor agar dapat lebih representatif dan mendukung kebutuhan operasional lembaga. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melakukan identifikasi awal terhadap kondisi sarana dan prasarana yang ada saat ini, sekaligus menggali berbagai kebutuhan yang diperlukan untuk meningkatkan kenyamanan dan efektivitas lingkungan kerja. Selanjutnya, pada tanggal 20 Februari 2026, tim teknis dari Dinas PUTR kembali melaksanakan koordinasi lanjutan dengan jajaran KPU Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan langsung di lingkungan kantor KPU. Dalam kegiatan tersebut, tim teknis melakukan serangkaian survei teknis yang meliputi pengecekan kondisi bangunan, pengukuran area, serta pengumpulan data teknis lainnya yang diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan peningkatan sarana dan prasarana. Survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi eksisting bangunan, tata letak ruang, serta kebutuhan pengembangan fasilitas yang diperlukan agar dapat disesuaikan dengan standar bangunan perkantoran yang mendukung aktivitas kelembagaan secara optimal. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan secara menyeluruh pada beberapa bagian area kantor guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan ruang kerja, area pelayanan publik, serta fasilitas penunjang lainnya dengan kondisi yang ada di lapangan. Tim teknis juga melakukan pencatatan terhadap beberapa aspek penting seperti kondisi struktur bangunan, sistem drainase, aksesibilitas lingkungan kantor, serta potensi pengembangan area yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan fungsi ruang di masa mendatang. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat dan terukur agar hasil perencanaan nantinya dapat memberikan solusi yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Ketapang dan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang ini, diharapkan proses peningkatan sarana dan prasarana kantor dapat berjalan secara optimal, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memperkuat dukungan infrastruktur bagi KPU Kabupaten Ketapang sebagai lembaga penyelenggara pemilu di daerah, sehingga mampu menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya dengan lebih maksimal. Selain itu, peningkatan fasilitas kantor juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman, tertata, dan profesional bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Ketapang. Dengan sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan kualitas kinerja kelembagaan semakin meningkat serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas demi mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Ketapang.

KPU Kabupaten Ketapang Terima Piagam Penghargaan Terbaik ke-2 Penyampaian LPJ Bendahara Tepat Waktu KPPN Ketapang

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menerima Piagam Penghargaan terbaik ke-2 sebagai satuan kerja terbaik atas Pengiriman Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Tepat Waktu di lingkup KPPN Tipe A2 Ketapang periode Tahun 2025. Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: KEP-27/KPN.1704/2026, diberikan kepada KPU Kabupaten Ketapang (Kode Satker 658499), dan ditetapkan di Ketapang pada 20 Januari 2026 serta ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPPN Ketapang, Bulus Lumban Gaol, S.E., M.M. Penghargaan ini diterima dalam rangkaian kegiatan Stakeholder Day, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 dan Strategi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 Satker Lingkup KPPN Ketapang, yang dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) di Aula KPPN Ketapang. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup satuan kerja mitra KPPN Ketapang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara. KPU Kabupaten Ketapang dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Junaidi, staf Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang yang mewakili Plt Sekretaris. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi forum koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2026, serta dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Eksternal Tahun Anggaran 2026. Melalui capaian tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kinerja pengelolaan keuangan yang tertib, akuntabel, dan tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran serta pelayanan publik yang lebih baik ke depan. KPPN Ketapang dalam kesempatan itu juga menegaskan komitmennya sebagai instansi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Pelayanan Publik PRIMA (Predikat A). Seluruh layanan diselenggarakan dengan standar pelayanan yang jelas, tanpa biaya (Rp0) atau gratis, serta menjunjung tinggi prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dengan ajakan tolak dan lapor gratifikasi.