Layanan PDPB TW I 2026 KPU Kabupaten Ketapang Dibuka, Masyarakat Diminta Aktif Perbarui Data Pemilih
Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang kembali membuka layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Semester I Tahun 2026. Layanan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan terpercaya sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Layanan PDPB PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai perubahan status kependudukan yang berpengaruh terhadap hak pilih. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data sangat penting agar daftar pemilih yang dimiliki KPU selalu sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan. Pemilih Baru KPU Kabupaten Ketapang membuka kesempatan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori pemilih baru untuk segera melaporkan datanya agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Beberapa kategori pemilih baru antara lain warga yang telah genap berusia 17 tahun, warga yang sudah menikah atau pernah menikah, serta warga yang mengalami perubahan status dari anggota TNI atau Polri menjadi sipil atau purna tugas. Selain itu, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik juga dapat kembali terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat yang pindah domisili dan masuk ke wilayah Kabupaten Ketapang juga diimbau untuk melaporkan perubahan tersebut agar dapat dimasukkan dalam data pemilih terbaru. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Selain penambahan pemilih baru, layanan PDPB juga menerima laporan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini bertujuan agar data pemilih yang dimiliki KPU tetap valid dan tidak terjadi data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beberapa kategori pemilih TMS antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda atau terdaftar lebih dari satu kali, serta pemilih yang pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Ketapang. Selain itu, warga yang berusia dibawah 17 tahun yang belum menikah, anggota aktif TNI atau Polri, warga negara asing (WNA), serta warga yang sedang dicabut hak politiknya juga termasuk dalam kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemilih Ubah Data Layanan PDPB juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan atau perubahan data pemilih. Perubahan ini dapat berupa perbaikan data kependudukan seperti kesalahan penulisan nama, alamat, atau informasi identitas lainnya yang tercatat dalam data pemilih. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa data kepemiluan yang dimiliki KPU benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang berlaku. KPU Kabupaten Ketapang menyediakan layanan helpdesk bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Ketapang di nomor 0896-5465-0560 atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Ketapang di Jalan S. Parman No. 90, Ketapang Kecil, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Melalui layanan PDPB ini, KPU Kabupaten Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memperbarui data pemilih. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan akan semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik. KPU Kabupaten Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan perubahan data kepemiluan yang terjadi, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin pada pemilu dan pemilihan mendatang.