Berita Terkini

Anggota KPU Kabupaten Ketapang dari Tahun ke Tahun, 2003 hingga 2028

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang merupakan bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang lahir dari semangat reformasi untuk menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil. Di Kabupaten Ketapang, perjalanan Anggota KPU dari periode ke periode mencerminkan dinamika, profesionalisme, serta komitmen dalam menjaga integritas Pemilu, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang terus diperbarui hingga saat ini. Latar Belakang Pembentukan KPU di Indonesia Pada era reformasi, tuntutan untuk menghadirkan lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan semakin menguat. Sebagai respon atas kebutuhan tersebut, pada tahun 1999 dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu. Pembentukan KPU bertujuan untuk meminimalisasi campur tangan pemerintah, mengingat sebelumnya penyelenggara Pemilu, yaitu Lembaga Pemilihan Umum (LPU), berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pada awal pembentukannya, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah. Namun, setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, komposisi keanggotaan KPU berubah menjadi non-partisan, diisi oleh unsur independen. Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, jumlah anggota KPU disederhanakan menjadi 11 orang yang berasal dari akademisi dan masyarakat sipil. Reformasi kelembagaan ini terus berlanjut hingga era Presiden Megawati Soekarnoputri dengan pembentukan tim seleksi melalui Keppres Nomor 67 Tahun 2002. Pembentukan KPU di Daerah Termasuk Kabupaten Ketapang Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2002, di tingkat daerah dibentuk perwakilan sekretariat KPU di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini menjadi dasar terbentuknya struktur KPU Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari sistem penyelenggara Pemilu nasional. Selanjutnya, dalam perkembangan kelembagaan, jumlah anggota KPU di tingkat kabupaten/kota ditetapkan sebanyak 5 orang, sebagaimana berlaku hingga saat ini. Daftar Anggota KPU Kabupaten Ketapang dari Tahun ke Tahun Anggota KPU Kabupaten Ketapang Periode 2003–2008 Periode awal pembentukan KPU Kabupaten Ketapang diisi oleh: 1. Juardhani, SE – Ketua 2. Nico Pabayo, STh, M.Div – Anggota 3. F. Alkap Pasti, S.Pd – Anggota 4. Deddy Effendy, SH – Anggota 5. Ronny Irawan – Anggota Pada periode ini, KPU mulai menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemilu secara independen di tingkat daerah. Anggota KPU Kabupaten Ketapang Periode 2008–2013 Komposisi anggota mengalami beberapa perubahan, yaitu: 1. Juardhani, SE – Ketua 2. F. Alkap Pasti, S.Pd – Anggota 3. Ronny Irawan – Anggota 4. Leonardus Rantan, SH – Anggota 5. Muhammad Said, SH – Anggota Periode ini ditandai dengan penguatan kelembagaan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu yang semakin matang. Anggota KPU Kabupaten Ketapang Periode 2013–2018 Pada periode ini terjadi regenerasi kepemimpinan: 1. Ronny Irawan – Ketua 2. F. Alkap Pasti, S.Pd – Anggota 3. Tedi Wahyudin, S.Sos.I – Anggota 4. Kartono Nuryadi, S.Si – Anggota 5. Ari As’ari, M.I.Kom – Anggota KPU Kabupaten Ketapang terus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tahapan Pemilu. Anggota KPU KPU Kabupaten Ketapang Periode 2018–2023 Pada 22 Juni 2018, anggota KPU Kabupaten Ketapang dilantik berdasarkan Keputusan KPU Nomor 588 Tahun 2018. Melalui rapat pleno, ditetapkan susunan sebagai berikut: 1. Tedi Wahyudin, S.Sos.I  – Ketua 2. Ari As’ari, M.I.Kom– Anggota  3. Kartono Nuryadi, S.Si – Anggota  4. Jami Surahman – Anggota  5. Ahmad Shiddiq, S.Sos.I – Anggota  Pada periode ini, KPU menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan Pemilu serentak. Anggota KPU Kabupaten Ketapang Periode 2023–2028 (Terbaru) Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2023, susunan Anggota KPU Kabupaten Ketapang periode 2023–2028 adalah: 1. Ahmad Shiddiq, S.Sos.I – Ketua (Divisi Keuangan, Umum dan Logistik) 2. Abdul Hakim – Anggota (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) 3. Nuriyanto, S.Pd.I – Anggota (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) 4. Ahmad Saufi, S.Sos – Anggota (Divisi Teknis Penyelenggaraan) 5. Ehpa Sapawi, S.Pd.I – Anggota (Divisi Hukum dan Pengawasan) Komposisi ini mencerminkan keberlanjutan sistem merit dan profesionalisme dalam rekrutmen anggota KPU. Peran Strategis Anggota KPU Kabupaten Ketapang Anggota KPU memiliki peran penting dalam: Menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu Menjamin tahapan Pemilu berjalan sesuai regulasi Meningkatkan partisipasi masyarakat Menjaga integritas dan transparansi Pemilu Seluruh tugas tersebut dilaksanakan secara kolektif kolegial sesuai prinsip independensi lembaga. Perjalanan Anggota KPU Kabupaten Ketapang dari tahun 2003 hingga 2028 menunjukkan dinamika kelembagaan yang semakin kuat dan profesional. Dimulai dari era reformasi hingga saat ini, KPU terus bertransformasi menjadi lembaga yang mandiri, transparan, dan dipercaya publik. Dengan dukungan regulasi serta Anggota yang kompeten, KPU Kabupaten Ketapang diharapkan mampu terus menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas di masa mendatang.

Partai Politik Pemenang Pemilu Legislatif DPR RI dan DPRD Kabupaten Ketapang 2024

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Pemilu Legislatif Tahun 2024 menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan nasional dan daerah melalui pemilihan anggota DPR RI dan DPRD. Secara nasional, Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% dari total suara sah nasional untuk dapat memperoleh kursi di DPR RI. Ketentuan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat efektivitas pemerintahan. Mengacu pada hasil resmi yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, terdapat 8 partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI. Sementara itu, di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Ketapang, terdapat 10 partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 878 Tahun 2024. Partai Politik Peraih Kursi DPR RI 2024 Delapan partai politik yang berhasil melampaui ambang batas parlemen dan memperoleh kursi DPR RI adalah: PDI Perjuangan (PDI-P): 110 kursi (16,72%) Golkar: 102 kursi (15,29%) Gerindra: 86 kursi (13,22%) PKB: 68 kursi (10,62%) NasDem: 69 kursi (9,66%) PKS: 53 kursi (8,42%) Partai Demokrat: 44 kursi (7,43%) PAN: 48 kursi (7,24%) Total suara sah nasional mencapai lebih dari 151 juta suara dengan tingkat partisipasi sekitar 74,11% dari total DPT nasional. Hasil ini mencerminkan dinamika politik nasional yang kompetitif sekaligus menunjukkan distribusi kekuatan partai politik di tingkat pusat. Partai Politik Peraih Kursi DPRD Kabupaten Ketapang 2024 Di tingkat Kabupaten Ketapang, hasil Pemilu Legislatif menunjukkan keberagaman representasi politik. Sebanyak 10 partai politik berhasil memperoleh kursi DPRD, yaitu: PDI Perjuangan (PDI-P): 8 kursi (17,24%) Golkar: 9 kursi (16,72%) Gerindra: 8 kursi (15,01%) NasDem: 5 kursi (14,60%) Partai Demokrat: 5 kursi (9,87%) PAN: 2 kursi (6,76%) Hanura: 3 kursi (6,25%) PKB: 2 kursi (4,84%) PPP: 1 kursi (4,60%) PKS: 2 kursi (4,29%) Total partisipasi pemilih di Kabupaten Ketapang pada Pemilu Legislatif 2024 tercatat sebesar 69,19%, dengan jumlah suara sah mencapai ratusan ribu suara dari total DPT sebanyak 414.830 pemilih. Makna Hasil Pemilu bagi Demokrasi Hasil Pemilu Legislatif tidak hanya menunjukkan siapa yang memperoleh kursi, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat. Komposisi partai politik di DPR dan DPRD menjadi dasar dalam proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan jalannya pemerintahan. Di tingkat daerah, anggota DPRD memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan daerah, menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja pemerintah daerah. Pentingnya Partisipasi Pemilih Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu menjadi indikator keberhasilan demokrasi. Semakin tinggi partisipasi, semakin kuat legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Ketapang terus mendorong masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilihnya, serta memahami pentingnya peran suara dalam menentukan masa depan daerah. Pemilu Legislatif 2024 menghasilkan komposisi partai politik yang beragam baik di tingkat nasional maupun daerah. Hasil ini menjadi fondasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan ke depan. Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Gunakan hak pilihmu pada pemilu berikutnya, karena suaramu menentukan masa depan bangsa dan daerah.

Mengenal Tugas dan Fungsi KPU Kabupaten Ketapang dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Ketapang merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya demokrasi di tingkat daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, serta bertugas menyelenggarakan pemilu secara berkesinambungan. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Ketapang terdiri dari dua unsur utama, yaitu Anggota KPU (komisioner) dan Sekretariat KPU. Anggota KPU berperan sebagai pengambil kebijakan dan penanggung jawab utama penyelenggaraan pemilu, sementara Sekretariat berfungsi sebagai pendukung administratif dan operasional. Tugas dan Fungsi Anggota KPU Kabupaten Ketapang Tugas dan fungsi Anggota KPU Kabupaten/Kota diatur dalam berbagai regulasi, terutama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta diperbarui melalui PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPU. Dalam regulasi tersebut, Anggota KPU memiliki fungsi kolektif kolegial sebagai penyelenggara pemilu yang meliputi: 1. Perumusan dan Penetapan Kebijakan Anggota KPU bertugas merumuskan serta menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan Tahapan Pemilu Anggota KPU bertanggung jawab dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, mulai dari: Perencanaan program dan jadwal Pemutakhiran data pemilih Pendaftaran dan penetapan peserta pemilu Pelaksanaan kampanye Pemungutan dan penghitungan suara Rekapitulasi dan penetapan hasil Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada asas LUBER JURDIL. 3. Koordinasi dan Pengendalian Penyelenggara Adhoc Anggota KPU melakukan koordinasi, pembinaan, serta pengendalian terhadap badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS agar tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur. 4. Pengambilan Keputusan Secara Kolektif Kolegial Dalam menjalankan tugasnya, Anggota KPU mengambil keputusan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno, sebagaimana diatur dalam PKPU tentang tata kerja. 5. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Anggota KPU juga memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. 6. Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Setiap tahapan pemilu dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Fungsi utama Anggota KPU: Fungsi penetapan kebijakan dan regulasi teknis Fungsi penyelenggaraan tahapan pemilu Fungsi pengawasan dan evaluasi internal Tugas dan Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang Berbeda dengan Anggota KPU, Sekretariat KPU merupakan unsur pendukung yang menjalankan fungsi administratif, teknis, dan operasional. Mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta diperkuat melalui PKPU Nomor 21 Tahun 2023, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas sebagai berikut: 1. Dukungan Administratif dan Teknis Sekretariat memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, serta dukungan teknis dalam seluruh tahapan pemilu. 2. Penyusunan Program dan Anggaran Sekretariat membantu menyusun perencanaan program kerja dan anggaran kegiatan pemilu. 3. Dukungan Operasional Penyelenggaraan Sekretariat memfasilitasi pelaksanaan kegiatan KPU, termasuk koordinasi internal, penyediaan sarana prasarana, serta dukungan operasional lainnya. 4. Pengelolaan dan Distribusi Logistik Sekretariat bertanggung jawab dalam pengadaan dan distribusi perlengkapan pemilu sesuai standar dan kebutuhan yang telah ditetapkan. 5. Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Sekretariat menyusun laporan keuangan serta laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. 6. Pengelolaan SDM dan Organisasi Sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2023, Sekretariat juga mengelola aspek kepegawaian, organisasi, dan tata kerja untuk mendukung kinerja KPU secara optimal. Fungsi utama Sekretariat KPU: Fungsi administrasi dan pelayanan internal Fungsi dukungan teknis dan operasional Fungsi pengelolaan keuangan, logistik, dan SDM Perbedaan Peran Anggota KPU dan Sekretariat Pemisahan fungsi antara Anggota KPU dan Sekretariat bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas kerja organisasi: Anggota KPU (Komisioner): berfokus pada kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan tahapan pemilu Sekretariat KPU: berfokus pada dukungan administratif, teknis, dan operasional Keduanya bekerja secara sinergis dalam satu sistem kelembagaan yang terstruktur. Dengan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 12 Tahun 2023, serta PKPU Nomor 21 Tahun 2023, KPU Kabupaten Ketapang memiliki kerangka kerja yang jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sinergi antara Anggota KPU dan Sekretariat menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Tahapan Pemilu di Kabupaten Ketapang: dari Perencanaan hingga Hari Pemungutan Suara

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Pemilu bukan hanya sekadar kegiatan memilih, tetapi merupakan proses panjang yang terdiri dari berbagai tahapan yang saling berkaitan. Di Kabupaten Ketapang, seluruh tahapan pemilu dilaksanakan oleh KPU berdasarkan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pemilu. Tahapan Pemilu di Ketapang Memahami tahapan ini penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan tidak kehilangan hak pilihnya. 1. Tahap Perencanaan dan Penyusunan Program Tahapan awal adalah perencanaan, di mana KPU menyusun program, jadwal, dan anggaran pemilu. Hal ini diatur dalam PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Perencanaan yang matang memastikan seluruh proses berjalan efektif dan efisien. 2. Pemutakhiran Data Pemilih Tahapan ini meliputi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas. Data tersebut kemudian disusun menjadi: Daftar Pemilih Sementara (DPS) Daftar Pemilih Tetap (DPT) Regulasi terkait penyusunan daftar pemilih diatur dalam PKPU khusus mengenai data pemilih. 3. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu KPU membuka pendaftaran peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan (untuk pemilihan kepala daerah). Proses ini mencakup verifikasi administrasi dan faktual sebelum penetapan resmi. Tahapan ini diatur secara rinci dalam PKPU tentang pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. 4. Masa Kampanye Kampanye merupakan tahap penting di mana peserta pemilu menyampaikan visi dan program kepada masyarakat. Pelaksanaan kampanye diatur ketat dalam PKPU untuk menjamin keadilan dan ketertiban. 5. Masa Tenang Setelah kampanye berakhir, diberlakukan masa tenang selama beberapa hari sebelum pemungutan suara. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye dilarang. Tujuan masa tenang adalah memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihan tanpa tekanan. 6. Hari Pemungutan Suara Hari pemungutan suara merupakan puncak dari seluruh tahapan pemilu. Pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Proses ini dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan ketentuan dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. 7. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Setelah pemungutan suara, dilakukan penghitungan suara di TPS yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Proses ini menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. 8. Penetapan Hasil Pemilu Tahapan akhir adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU setelah seluruh proses rekapitulasi selesai. Penetapan ini menjadi dasar bagi penentuan calon terpilih. Tahapan pemilu di Kabupaten Ketapang dirancang secara sistematis berdasarkan regulasi yang berlaku untuk memastikan proses berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami setiap tahapan, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyukseskan pemilu dan menjaga kualitas demokrasi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Layanan PDPB TW I 2026 KPU Kabupaten Ketapang Dibuka, Masyarakat Diminta Aktif Perbarui Data Pemilih

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang kembali membuka layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Semester I Tahun 2026. Layanan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan terpercaya sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Layanan PDPB PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai perubahan status kependudukan yang berpengaruh terhadap hak pilih. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data sangat penting agar daftar pemilih yang dimiliki KPU selalu sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan. Pemilih Baru KPU Kabupaten Ketapang membuka kesempatan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori pemilih baru untuk segera melaporkan datanya agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Beberapa kategori pemilih baru antara lain warga yang telah genap berusia 17 tahun, warga yang sudah menikah atau pernah menikah, serta warga yang mengalami perubahan status dari anggota TNI atau Polri menjadi sipil atau purna tugas. Selain itu, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik juga dapat kembali terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat yang pindah domisili dan masuk ke wilayah Kabupaten Ketapang juga diimbau untuk melaporkan perubahan tersebut agar dapat dimasukkan dalam data pemilih terbaru. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Selain penambahan pemilih baru, layanan PDPB juga menerima laporan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini bertujuan agar data pemilih yang dimiliki KPU tetap valid dan tidak terjadi data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beberapa kategori pemilih TMS antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda atau terdaftar lebih dari satu kali, serta pemilih yang pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Ketapang. Selain itu, warga yang berusia dibawah 17 tahun yang belum menikah, anggota aktif TNI atau Polri, warga negara asing (WNA), serta warga yang sedang dicabut hak politiknya juga termasuk dalam kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemilih Ubah Data Layanan PDPB juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan atau perubahan data pemilih. Perubahan ini dapat berupa perbaikan data kependudukan seperti kesalahan penulisan nama, alamat, atau informasi identitas lainnya yang tercatat dalam data pemilih. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa data kepemiluan yang dimiliki KPU benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang berlaku. KPU Kabupaten Ketapang menyediakan layanan helpdesk bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Ketapang di nomor 0896-5465-0560 atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Ketapang di Jalan S. Parman No. 90, Ketapang Kecil, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Melalui layanan PDPB ini, KPU Kabupaten Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memperbarui data pemilih. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan akan semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik. KPU Kabupaten Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan perubahan data kepemiluan yang terjadi, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin pada pemilu dan pemilihan mendatang.

Pastikan Data Pemilih Tetap Mutakhir, KPU Kabupaten Ketapang Gelar Coktas PDPB Triwulan I 2026

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Dalam upaya memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Triwulan I Tahun 2026, pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Ketapang yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Ketapang, Abdul Hakim. Pelaksanaan coktas ini juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang sebagai bentuk pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Coktas dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Benua Kayong, dan Kecamatan Matan Hilir Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencermatan serta verifikasi data pemilih secara langsung di lapangan guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih dalam sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Ketapang berupaya memastikan data pemilih yang dimiliki selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan coktas juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

🔊 Putar Suara