Berita Terkini

KPU Kabupaten Ketapang Gelar Rapat Pleno, Bahas Coklit Terbatas hingga Evaluasi Laporan Pemilu

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat pleno rutin pada Senin (15/9/2025) bertempat di Ruang Rapat KPU Ketapang. Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Anggota KPU Kabupaten Ketapang, diikuti Plt Sekretaris KPU Ketapang Endo Wahyudi, para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) sekretariat, serta notulis. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq. Agenda kali ini mencakup sejumlah poin penting, antara lain reviu hasil rapat rutin sebelumnya, pembahasan pelaksanaan Coklit Terbatas sekaligus evaluasi progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, serta evaluasi perbaikan laporan dan pendokumentasian tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Selain itu, rapat juga membuka ruang pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk mendukung kelancaran kinerja kelembagaan. Rapat pleno ini menjadi bagian dari mekanisme koordinasi internal KPU Ketapang dalam memastikan setiap agenda berjalan sesuai rencana, sekaligus menjaga konsistensi kerja kelembagaan.  Melalui evaluasi berkelanjutan, KPU Ketapang berkomitmen memperkuat akurasi data, meningkatkan kualitas pendokumentasian, serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Apel Pagi KPU Kabupaten Ketapang, Amanat Pembina Tekankan Soal Penguatan Kapasitas Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (15/9/2025) yang dipimpin oleh Anggota KPU Ketapang, Ahmad Saufi, selaku pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 lalu. Ahmad Saufi menyampaikan bahwa masa pasca pemilu bukanlah masa jeda atau sekadar menunggu tahapan baru, melainkan momentum untuk meningkatkan kualitas diri setiap jajaran KPU. Ia mencontohkan, pegawai yang memiliki minat menulis, membaca, atau kegiatan positif lainnya perlu terus mengasah kebiasaan tersebut sebagai bagian dari upaya pengembangan kapasitas personal.  Menurutnya, kebiasaan baik ini memberi nilai tambah, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga memperkuat kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugas ke depan. Ia menegaskan bahwa kerja-kerja kelembagaan KPU tidak berhenti setelah tahapan pemilu berakhir. Justru di fase pasca pemilu, diperlukan konsistensi, profesionalisme, dan komitmen kuat untuk memastikan ritme organisasi tetap terjaga.  Apel pagi ini tidak hanya menjadi kegiatan kedisiplinan, tetapi juga sarana refleksi dan motivasi bersama. Melalui momentum ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Ketapang diingatkan untuk terus memperkuat kapasitas diri sekaligus menjaga kinerja kelembagaan agar semakin siap dalam mengawal demokrasi di daerah.

Rakor Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan BKN di Lingkungan Setjen KPU RI Upaya Perkuat Transformasi Layanan

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang turut serta dalam Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI secara daring pada Jumat–Sabtu (12–13/9/2025). Rapat ini merupakan agenda tahunan untuk memperkuat sistem layanan kepegawaian sekaligus menindaklanjuti implementasi KPU sebagai pilot project program Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis. Dengan dukungan BKN, transformasi tata kelola kepegawaian diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga jajaran SDM KPU dapat lebih fokus pada tugas utama dalam melayani demokrasi. Dalam arahannya, Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, menekankan pentingnya setiap pengelola kepegawaian menjadi agen disiplin di unit kerja masing-masing. Menurutnya, agen disiplin berarti mampu menjadi teladan bagi seluruh jajaran, menjaga konsistensi penerapan aturan, serta meningkatkan kedisiplinan pegawai baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. “Dengan kedisiplinan yang kuat, kerja-kerja kelembagaan KPU akan semakin efektif dan layanan publik yang diberikan semakin optimal,” ungkapnya. Selain itu, Yuli juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat dan staf pengelola kepegawaian di KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terus berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas. Adapun narasumber Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan BKN meliputi: Mohammad Ridwan, S.T., M.Eng – Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP – Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Lia Rosalina, S.Sos, MAP – Direktur Status dan Pemberhentian ASN Dr. Halim, S.H, M.H – Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Bajoe Loedi Hargono, M.M., M.T., M.Sc – Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat pengelola kepegawaian, Kasubbag, serta staf pengelola SDM dari KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk jajaran KPU Kabupaten Ketapang.

Rakor Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media yang Digelar KPU Kalbar Momentum Penguatan Tata Kelola Arsip

KPU Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media pada Jumat (12/9/2025) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, termasuk KPU Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Eni Kurnia Sari dan staf pengelola arsip Muh Harun S. Rakor dibuka langsung oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Provinsi Kalimantan Barat, Darwin Tarigan dan ditutup oleh Anggota KPU Kalbar, Syarifah Nuraini.  Dalam arahannya, Syarifah Nuraini menekankan pentingnya memperhatikan regulasi tata naskah dinas dan tata kelola arsip agar seluruh dokumen kelembagaan dapat terorganisir dengan baik dan sesuai ketentuan.  Beliau juga berharap KPU Kabupaten/Kota perlu senantiasa memperkuat koordinasi dalam pengelolaan surat masuk maupun surat keluar, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3031/TU.02-SD/03/2025 tanggal 2 September 2025, perihal Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media. Melalui forum ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dapat semakin tertib, transparan, dan sesuai standar nasional, terutama dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

KPU Kabupaten Ketapang Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Dorong Integritas Lembaga

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (08/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq, anggota komisioner, dan jajaran Sekretariat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPU RI dalam memperkuat tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di tengah semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip integritas, KPU berkomitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya profesional, tetapi juga bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, beliau turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungan penuh dalam menghadirkan materi penting terkait pencegahan korupsi.  Menurutnya, kolaborasi antara KPU dan KPK merupakan langkah strategis untuk membangun budaya organisasi yang sehat. Ia juga menegaskan bahwa harapan besar KPU adalah agar seluruh jajaran, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, dapat mengikuti materi dengan serius dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU RI, Iffa Rosita, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan dan Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna. Sementara itu, narasumber utama berasal dari KPK, yaitu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana. Dalam pemaparannya, Wawan menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mencegah tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa praktik kecurangan sekecil apapun dalam tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi yang lebih besar.  Karena itu, setiap individu maupun lembaga perlu memiliki kesadaran yang tinggi untuk menolak gratifikasi dan menjaga integritas dalam bekerja. Wawan juga menegaskan bahwa gratifikasi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut moralitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi ini diikuti oleh jajaran KPU di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dengan cakupan peserta yang luas, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas kelembagaan sekaligus meningkatkan literasi antikorupsi di lingkungan penyelenggara pemilu.

KPU Kabupaten Ketapang Gelar Apel Pagi dan Rapat Rutin, Senin 8 September 2025

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan apel pagi sekaligus rapat rutin bulanan pada Senin (8/9/2025). Apel pagi dipimpin langsung oleh Anggota KPU Ketapang yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nuriyanto, selaku pembina apel. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan komisioner serta sekretariat KPU Ketapang. Dalam amanatnya, Nuriyanto menekankan pentingnya semangat kerja bersama usai work from home. Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran terus berkomitmen menjaga integritas lembaga, terutama dalam menyongsong agenda-agenda strategis KPU di Kabupaten Ketapang. Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan rapat rutin yang dipimpin oleh Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq bersama anggota komisioner dan sekretaris, serta dihadiri oleh para Kepala Sub Bagian dan notulis. Rapat berlangsung di ruang rapat KPU Ketapang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Agenda rapat mencakup reviu hasil rapat rutin sebelumnya, pembahasan teknis pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta evaluasi progres laporan dan pendokumentasian tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu, rapat juga membahas sejumlah hal lain yang dianggap penting untuk memperkuat tata kelola organisasi. Kegiatan apel dan rapat rutin ini menjadi forum konsolidasi internal yang sangat penting bagi KPU Ketapang. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap program kerja dan tahapan yang dijalankan dapat lebih terarah, terukur, serta berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas.